Redaksi
Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 23:35

Terpidana kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan
Terpidana kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan

Tanpa Perlakuan Istimewa, Mira Hayati Kini Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa

Mira Hayati resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa usai divonis 2 tahun penjara dalam kasus skincare berbahan merkuri. Eksekusi dilakukan Kejati Sulsel tanpa perlakuan istimewa.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Terpidana kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan. Pemilik brand MH Cosmetic itu dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

Proses eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026). Mira lebih dahulu dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, disaksikan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya. Dari sana, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani tahapan administrasi sebelum dipindahkan ke lapas.

Di kantor kejaksaan, Mira tampak mengenakan pakaian dan jilbab hitam. Ia masih sempat tersenyum saat turun dari kendaraan dan berjalan memasuki gedung dengan pengawalan ketat tim kejaksaan. Setelah proses administrasi selesai, Mira berganti pakaian merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar” dan tangannya terborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Selanjutnya, ia diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani masa hukuman. Lapas tersebut merupakan fasilitas pemasyarakatan khusus perempuan di wilayah Gowa dan sekitarnya, yang menampung warga binaan dari berbagai perkara pidana.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara yang berdampak pada kesehatan publik.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, Mira Hayati resmi menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan akan menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Mira Hayati #Lapas kelas II A Sungguminasa