
256 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-80, Dua Langsung Bebas
Lapas Perempuan Sungguminasa usulkan 256 warga binaan terima remisi HUT RI ke-80 tahun 2025, termasuk dua yang langsung bebas. Remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
GOWA, BUKAMATANEWS - Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menunjukkan komitmennya dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengusulkan sebanyak 256 orang untuk menerima Remisi Umum (RU).

Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang menunjukkan perubahan positif dan aktif dalam program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian selama menjalani pidana.
Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan implementasi dari tata nilai PRIMA yang diusung Kementerian Hukum dan HAM—Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
“Remisi adalah wujud penghargaan atas ikhtiar Warga Binaan dalam memperbaiki diri. Negara hadir memberi ruang kedua bagi mereka yang sungguh-sungguh berubah,” ujar Yohani.
Dari total 256 orang yang diusulkan, dua Warga Binaan diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II), di mana satu orang dinyatakan langsung bebas tepat di tanggal 17 Agustus 2025, sementara satu lainnya akan langsung menjalani pidana pengganti denda.
Pengusulan ini dilakukan berdasarkan data dari Sub Seksi Registrasi, dengan proses seleksi ketat berdasarkan syarat administratif dan substantif. Kepala Sub Seksi Registrasi, Lia Novitasari, menegaskan bahwa seluruh pengusulan dilakukan tanpa pungutan biaya dan hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta aktif mengikuti pembinaan.
Berdasarkan jenis perkara, dari 256 warga binaan yang diusulkan:
138 orang terjerat tindak pidana narkotika,
20 orang kasus korupsi,
2 orang terlibat illegal trafficking,
dan 1 orang terkait money laundering.
Selain Remisi Umum, sebanyak 322 orang diusulkan menerima Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun, sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tak hanya itu, 5 orang Warga Binaan lainnya diusulkan menerima Remisi Tambahan kategori Pemuka, sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam kegiatan keagamaan, olahraga, hingga program pelatihan keterampilan.
Yang menarik, satu Anak Binaan juga diusulkan menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, mencerminkan keberpihakan sistem terhadap pendekatan yang lebih humanis dan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Remisi yang diusulkan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Namun lebih dari sekadar angka, remisi menjadi pemantik semangat bagi para Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berkarya, berbenah, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan bertanggung jawab,” tutup Yohani.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47