Topik #Lapas kelas II A Sungguminasa
Putusan MA Inkrah, Terpidana Kosmetik Mengandung Merkuri Mira Hayati Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Sungguminasa
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Berita Populer
14 September 2026 11:04
14 September 2026 10:57
#3
Kelangkaan BBM Jadi Sorotan, Bupati Jeneponto Minta OPD Turun Langsung dan Rumuskan Langkah Konkret
14 September 2026 11:45
14 September 2026 11:16
14 September 2026 10:08

