Topik #Mira Hayati

Putusan MA Inkrah, Terpidana Kosmetik Mengandung Merkuri Mira Hayati Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Sungguminasa

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.