Raih 11 Medali, Luwu Timur Peringkat Empat Besar MTQ Tingkat Provinsi Sulsel
19 April 2026 21:40
Seluruh tahapan seleksi kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan SD dan SMP berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.
Keterlibatan semua pihak mengawal proses seleksi Kepsek, sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah munculnya dugaan praktik-praktik menyimpang dalam seleksi kepala sekolah, serta memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Oleh sebab itu, Achi menjelaskan, proses seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota dan Sekretaris Daerah, yang memiliki otoritas untuk menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, kita mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian," jelas Achi.
Selain berpedoman pada Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menyandingkan proses seleksi dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022.
Dalam regulasi itu dijabarkan secara detail tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon kepala sekolah yang memenuhi standar.
"Di dalam aturan itu sudah dijelaskan bagaimana proses penyediaan calon kepala sekolah, pemetaan kebutuhan, sampai penyiapan calon kepala sekolah," lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam tahapan seleksi BCKS, Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melaksanakan uji kompetensi yang kemudian dilanjutkan dengan uji wawancara. Seluruh proses tersebut dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk secara resmi. Tak hanya itu, persyaratan umum bagi peserta juga tidak dilakukan secara sederhana.