Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 31 Desember 2025 15:36

Achi Soleman
Achi Soleman

Seleksi Kepala Sekolah Makassar Digelar Terbuka, Libatkan Akademisi dan Profesional

Seluruh tahapan seleksi kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan SD dan SMP berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.

Setiap calon kepala sekolah wajib terdaftar dan memenuhi ketentuan dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS), melalui sistem tersebut, secara otomatis akan terlihat apakah seorang guru memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya atau tidak.

"Kalau tidak masuk di SIMKS, ya tidak bisa lanjut, karena ini berbasis sistem. Jadi transparansi itu terlihat dari sistemnya. Di situ sudah tertera apakah mereka boleh lanjut atau tidak untuk menjadi kepala sekolah," tegas Achi.

Dia juga menjelaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah telah diatur secara jelas, yakni maksimal dua periode berturut-turut, satu periode dihitung selama empat tahun, sehingga maksimal masa penugasan seorang kepala sekolah adalah delapan tahun.

Ketentuan ini menjadi rujukan utama dalam proses penugasan dan rotasi kepala sekolah di Kota Makassar, dalam seleksi bakal calon kepala sekolah.

Lanjut dia, tahapan yang dilalui meliputi seleksi administrasi melalui verifikasi data dalam sistem, seleksi manajerial berbasis uji kompetensi, hingga pendalaman melalui metode wawancara.

Pada tahap wawancara, para calon diuji terkait pemahaman visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, serta gagasan inovatif yang akan diterapkan ketika menjabat sebagai kepala sekolah.

"Bagaimana mereka melihat visi-misi pemerintah kota, bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, sampai inovasi apa yang akan mereka lakukan nanti ketika menjabat kepala sekolah," ungkapnya.

Mantan Kepala DP3A Makassar ini berharap seluruh rangkaian seleksi ini dapat segera rampung sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pertimbangan untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, proses pengukuhan dan penugasan kepala sekolah dapat segera dilakukan. Ia menegaskan, seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan melalui sistem aplikasi yang dapat diakses dan dipantau oleh masing-masing peserta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Dinas Pendidikan Makassar #Seleksi kepala sekolah #Achi Soleman

Berita Populer