Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 29 Desember 2025 19:56

Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar dialog akhir tahun di Cafe Lorong, Jalan Salemba, Kota Makassar, Minggu, 28 Desember 2025.
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar dialog akhir tahun di Cafe Lorong, Jalan Salemba, Kota Makassar, Minggu, 28 Desember 2025.

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel Soroti Ancaman Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis

Pada 2023, kasus kekerasan kembali meningkat seiring pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Di Bulukumba, jurnalis iNews mengalami kekerasan oleh aparat. Sementara di Jeneponto terjadi pembatasan akses informasi dengan dalih perlindungan data.

"Ini contoh baik, karena hakim mempertimbangkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan dulu melalui Dewan Pers," jelasnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya kekerasan berbasis gender online yang dialami jurnalis perempuan, terutama pada 2022. Kekerasan itu terjadi saat liputan lapangan maupun di ruang digital.

"Masalahnya, jurnalis perempuan menghadapi hambatan berlapis. Dukungan domestik minim, perusahaan tidak punya SOP, dan ada intimidasi dari pelaku," katanya.

Menurutnya, perusahaan pers belum memiliki standar mitigasi risiko bagi jurnalis perempuan, terutama untuk liputan konflik. Negara dan perusahaan dinilai absen dalam menyediakan perlindungan dan dana darurat.

"Ketika jurnalis perempuan berhenti bekerja karena trauma, mereka tidak digaji. Safety fund justru disediakan oleh jaringan NGO, bukan perusahaan," tegasnya.

Pada 2023, kasus kekerasan kembali meningkat seiring pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Di Bulukumba, jurnalis iNews mengalami kekerasan oleh aparat. Sementara di Jeneponto terjadi pembatasan akses informasi dengan dalih perlindungan data.

"Tahun ini juga terjadi gelombang PHK. Ada sembilan media online terdampak pengurangan pekerja," ungkap Fajriani

Ia menilai Undang-Undang Cipta Kerja semakin melemahkan posisi jurnalis. Hingga kini, kontrak kerja dinilai tidak transparan.

"Saya lebih 10 tahun mengawal kasus jurnalis, hampir tidak pernah melihat kontrak kerja yang jelas, bahkan di perusahaan besar," katanya.

Memasuki 2024, ancaman baru muncul melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini dinilai berpotensi membatasi kerja jurnalistik karena tidak terharmonisasi dengan Undang-Undang Pers.

"Ini bisa memicu sensor dan ketakutan dalam mengkritik," ujarnya.

Namun, ia mengapresiasi revisi Undang-Undang ITE dan terbitnya SKB antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan pada 2024. Aturan ini mewajibkan setiap sengketa karya jurnalistik dirujuk terlebih dahulu ke Dewan Pers.

"Ini memberi efek redam. Di 2024–2025, kasus di Polda dan Polrestabes relatif senyap," kata dia.

Meski demikian, ia mengingatkan masih adanya celah karena banyak perkara tidak dihentikan secara resmi melalui SP3.

"Kalau Dewan Pers sudah menyatakan itu karya jurnalistik, seharusnya SP3. Kalau tidak, ini bisa jadi pintu masuk transaksi kasus di kemudian hari," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KAJ Sulsel #Dialog akhir tahun #Kriminalisasi pers

Berita Populer