Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 29 Desember 2025 19:56

Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar dialog akhir tahun di Cafe Lorong, Jalan Salemba, Kota Makassar, Minggu, 28 Desember 2025.
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar dialog akhir tahun di Cafe Lorong, Jalan Salemba, Kota Makassar, Minggu, 28 Desember 2025.

Dialog Akhir Tahun KAJ Sulsel Soroti Ancaman Kekerasan dan Kriminalisasi Jurnalis

Pada 2023, kasus kekerasan kembali meningkat seiring pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Di Bulukumba, jurnalis iNews mengalami kekerasan oleh aparat. Sementara di Jeneponto terjadi pembatasan akses informasi dengan dalih perlindungan data.

AJI Makassar sendiri pernah mencatat hingga 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2021, yang menjadi puncak kekerasan dalam satu dekade terakhir.

Bentuk kekerasan itu mulai dari fisik, perusakan alat liputan, hingga intimidasi saat peliputan.

"Dalam rentang 2011 sampai 2021, aktor kekerasan masih didominasi TNI dan aparat penegak hukum. Tapi dalam 10 tahun terakhir, terjadi pergeseran. Pemerintah, sipil, hingga aparat, semuanya punya potensi membungkam kerja jurnalistik," tegasnya.

Ia menyoroti meningkatnya kriminalisasi jurnalis pada 2021. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya implementasi MoU Dewan Pers dan Polri yang tidak mengatur teknis penyelesaian sengketa secara rinci.

"Aparat menggunakan perspektif KUHP, sementara kami menggunakan Undang-Undang Pers. Beda buku, beda aturan main. Di situ benturannya," katanya.

Akibatnya, banyak laporan jurnalis menggunakan Undang-Undang ITE, baik di Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar. Sebagian kasus berlanjut hingga P21, sebagian lain dibiarkan menggantung.

Kasus jurnalis inisial A di Palopo menjadi contoh nyata. Meski sengketa jurnalistik telah selesai di Dewan Pers, proses pidana tetap berjalan hingga jurnalis tersebut divonis tiga bulan penjara.

"Dalam putusan hakim, dia dianggap bersalah karena pencemaran nama baik yang tidak didukung fakta dan data. Aktor dalam kasus ini adalah pemerintah daerah," ungkapnya.

Selain itu, 2021 juga diwarnai gugatan perdata terhadap lima media—Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI—dengan nilai fantastis Rp100 triliun. Gugatan itu akhirnya tidak diterima karena belum menempuh mekanisme Undang-Undang Pers.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KAJ Sulsel #Dialog akhir tahun #Kriminalisasi pers

Berita Populer