Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 20 Februari 2024 18:54

Kuasa Hukum Tergugat, Firmansyah
Kuasa Hukum Tergugat, Firmansyah

LBH Pers Makassar Nilai Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

Para penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya eks Stafsus Andi Sudirman Sulaiman yang saat itu menjabat Gubernur Sulsel.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang gugatan hukum yang diajukan mantan Staf Khusus Andi Sudirman Sulaiman terhadap dua media online dan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali berlanjut, Selasa, 20 Februari 2024. Kali ini sidang terkait pembacaan gugatan  perdata terhadap dua media dan wartawan yang terkait dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

Para penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya eks Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Tergugatnya, tergugat 1 Media online Inikata.Co.ID, tergugat 2 Burhan, tergugat 3 Media online Herald.ID dan  wartawannya Andi Anwar, serta turut tergugat yakni Aruddini.

Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai, gugatan dari penggugat mempunyai niat membangkrutkan media dan wartawan yang digugat, dan itu menjadi preseden buruk di negara demokrasi yang salah satu pilar demokrasi adalah pers.

Sebab, tuntutan ganti kerugian dialamatkan tuntutan kerugian materil dari penggugat terhadap tergugat 3 dan 4 Rp100 Miliar dan tuntutan kerugian in materil penggugat terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp500 Miliar.  Begitu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 sama dengan tuntutan kerugian tergugat 3 dan 4.

"Dengan nilai tuntutan kerugian tersebut berpotensi membangkrutkan perusahaan pers. Terlebih lagi kepada klien kami yang merupakan wartawan dan ini kami melihat ada upaya pembangkrutan dan pemiskinan terhadap perusahaan media dan wartawannya yang digugat," katanya seusai sidang.

Carli sapaan akrab Firmansyah mengatakan, menghargai setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum. Kliennya telah melaksanakan tuntutan hak jawab dan klarifikasi dari Pihak Penggugat sesuai dengan rekomendasi dewan pers diterbitkan. Dengan adanya penilaian Dewan pers untuk melakukan hak jawab, maka mestinya sengketa karya jurnalistik itu selesai.

"Klien kami sudah memenuhi tuntutan hak hukum berupa hak jawab dan klarifikasi, sehingga bagi kami dengan terbitnya hak jawab atas rekomendasi dewan pers itu seharusnya sudah tidak ada masalah secara hukum karena hak dia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab itu sudah dilaksanakan klien kami," tegasnya.

Lanjutnya, sehingga dalam konteks hukumnya sudah selesai karena mekanisme itu telah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat para penggugat, Murlianto  mengatakan, hak jawab atas sebuah pemberitaan yang menyudutkan pihaknya, seharusnya dilakukan sebelum berita itu terbit.

"Hak jawab ini dilakukan sebelum berita itu naik. Bukan saat nanti ada perintah bahwa Dewan Pers dilakukan. Itu tidak," katanya.

Dia melanjutkan, berita dibuat seharusnya adil, dalam arti tidak menyudutkan salah satu pihak.

"Ini juga jadi pembelajaran teman media membuat pemberitaan yang fair. Jangan seolah narasumber yang kita jadikan berita, karena itu jadi menang. Tapi kita harus melakukan berita perimbangan," jelasnya.

Atas pemberitaan yang ditayangkan Herald Sulsel bertajuk "ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus'" pada 19 September 2023, kata Murlianto, pihaknya melakukan gugatan dengan total Rp700 miliar.

Ia enggan merinci total uang gugatan itu. Semuanya, kata dia, akan diungkap di persidangan.

"Itu punya hitungan. Kami akan buktikan di persidangan kalau itu. Kita tidak akan ungkap seperti apa. Kalau kita ungkap di persidangan, maka kita pembuktian di luar persidangan," pungkasnya.

Kuasa Hukum turut tergugat Aruddini, Hutomo menerangkan awalnya kliennya Aruddini didampingi kuasa hukumnya pada tanggal 19-20 September 2023 melakukan siaran pers.

Rilis tersebut pun diterbitkan oleh media online Herald.ID dan Inikata Co.ID kemudian inilah dijadikan objek gugatan oleh para penggugat.

"Klien kami melakukan rilis karena jadi salah satu korban keputusan Pemprov Sulsel yang menonjobkan dan mutasi demosi beberapa stafnya sehingga klien kami merilis itu dan melakukan advokasi karena merasa korban terdampak," jelasnya. (*)

#Stafsus Andi Sudirman Sulaiman #Jurnalis digugat #Kriminalisasi pers

Berita Populer