Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Kenaikan ini akan mulai berlaku serentak pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap penyesuaian ini mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global, meski serikat buruh diprediksi akan terus mengawal implementasi alfa di lapangan.
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Meski dikenal sebagai jantung ekonomi dan pusat industri nasional, Pulau Jawa justru mendominasi daftar wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia untuk tahun 2026. Data terbaru menunjukkan Jawa Barat menduduki posisi buncit dengan upah paling rendah secara nasional.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengetok palu regulasi pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formula kenaikan upah kali ini merupakan hasil kompromi antara data ekonomi dan aspirasi buruh.
"Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9," ujar Yassierli. Namun, meski formula ini diterapkan secara nasional, ketimpangan struktur ekonomi daerah membuat angka riil di lapangan tetap menunjukkan kesenjangan tajam.
Berikut adalah lima wilayah yang tercatat memiliki standar upah paling minim di Indonesia tahun depan:
| Provinsi | Besaran UMP 2026 | Kenaikan | Persentase |
| 1. Jawa Barat | Rp2.317.601 | Rp126.363 | 5,77% |
| 2. Jawa Tengah | Rp2.327.386 | Rp158.037 | 7,28% |
| 3. DIY | Rp2.417.495 | Rp153.414 | 6,78% |
| 4. Jawa Timur | Rp2.446.880 | Rp140.895 | 6,11% |
| 5. NTT | Rp2.455.898 | Rp126.000 | 5,45% |
Fenomena rendahnya UMP di provinsi-provinsi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah kerap memicu diskusi hangat. Sebagai daerah dengan populasi padat dan pasokan tenaga kerja yang melimpah, tekanan terhadap standar upah menjadi sangat tinggi.
Di Jawa Barat, meskipun memiliki kawasan industri raksasa di Bekasi dan Karawang (yang biasanya memiliki UMK jauh lebih tinggi), standar UMP sebagai "jaring pengaman" terendah justru tetap menjadi yang paling kecil di Indonesia.
Sementara itu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa yang masuk dalam daftar lima terbawah, menunjukkan bahwa tantangan daya beli buruh tidak hanya terjadi di pusat industri, tetapi juga di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang masih terbatas.
Kenaikan ini akan mulai berlaku serentak pada 1 Januari 2026. Pemerintah berharap penyesuaian ini mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global, meski serikat buruh diprediksi akan terus mengawal implementasi alfa di lapangan.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33