Partai Gelora Jadikan Program Berantas Buta Huruf Al-Qur'an Agenda Utama untuk Diperjuangkan
05 Desember 2023 21:20
Disnakertrans mengacu pada formula perhitungan dalam PP Nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP No. 36 2021. Olehnya itu, UMP Sulsel direkomendasikan sebesar Rp3.434.298.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemprov Sulsel terpaksa menunda pengumuman penetapan UMP untuk 2024. Alasannya, pembahasan antara pengusaha dan kaum buruh berjalan alot.
Pengumuman penetapan UMP Sulsel 2024 ini diketahui sedianya dilakukan hari ini, Senin, 20 November 2023 pukul 14.00 Wita. Pemprov pun mengundurnya dan akan diputuskan pada Selasa, 21 November 2023 besok.
"Setelah dialog dengan Pak Gubernur, maka diputuskan pengumuman UMP 2024 diundur besok," kata Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Seggaf.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan Jumat, 17 November 2023, para buruh merekomendasikan kenaikan gaji sebanyak 4,17 persen atau naik menjadi Rp3,4 juta.
Disnakertrans sendiri mengacu pada formula perhitungan dalam PP Nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas PP No. 36 2021. Olehnya itu, UMP Sulsel direkomendasikan sebesar Rp3.434.298.
"Kenaikan UMP tahun 2024 sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggunakan rumusan PP No. 78 Tahun 2015, UM 2024 PE inflasi UM 2023 dengan kenaikan 7.14%," tulis dalam berita acara rapat pleno dewan pengupahan.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya 1 sampai 5 tahun naik sebesar 5%. Kemudian yang 5 sampai 10 tahun naik 10 persen dan yang 10 tahun ke atas naik 15 persen. (*)
05 Desember 2023 21:20
05 Desember 2023 20:18
05 Desember 2023 19:49
05 Desember 2023 19:21