Redaksi
Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 22:16

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

UMP 2026 Hampir Keluar, Tunggu Tangan Dingin Presiden Prabowo

Menaker mengungkapkan, penetapan UMP 2026 akan mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi dengan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. Kebijakan upah juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap wilayah.

JAKARTA, BUKAMATANEWS – Nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengaturnya telah sampai di meja Presiden dan tinggal menunggu penandatanganan untuk segera diberlakukan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan hal itu usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12). “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden. Kalau bisa hari ini, kalau tidak besok ditandatangani. Setelah itu akan saya umumkan,” kata Yassierli.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen penuh meningkatkan kesejahteraan buruh. Berbagai kebijakan sebelumnya disebut sebagai bukti keseriusan tersebut, seperti kenaikan upah tahun lalu sebesar 6,5%, pemberian Bantuan Hari Raya, serta diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita juga menambah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60% dari gaji, diberikan selama 6 bulan,” tambahnya.

Peran Daerah Diperkuat, Pertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak

Menaker mengungkapkan, penetapan UMP 2026 akan mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi dengan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. Kebijakan upah juga akan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap wilayah.

“Nanti akan ada range yang memberi ruang bagi Dewan Pengupahan Daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Pertimbangan kebutuhan hidup layak juga akan masuk,” jelas Yassierli.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tercipta kebijakan upah yang lebih adil dan relevan.

Janji untuk Pekerja

Yassierli menutup pernyataannya dengan optimisme. “Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insya Allah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,” ujarnya.

Jika RPP ditandatangani dalam satu atau dua hari ke depan, para pekerja segera mengetahui besaran UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#ump #Kemenaker RI