Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 14 Oktober 2025 07:28

Presiden KSPI Said Iqbal (tengah), dalam konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal (tengah), dalam konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Buruh Harap UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen

Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik 8 hingga 10,5 persen. Hal tersebut tentunya mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2024 tentang kenaikan UMP, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar dalam memformulasikan kenaikan UMP 2026.

"Kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Said dalam konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam formulasi pertama, yakni terkait dengan penghitungan inflasi-deflasi yang terjadi sejak Oktober 2024 hingga September 2025, Said yang juga Presiden Partai Buruh ini menuturkan, selama kurun waktu tersebut tingkat inflasi berkisar antara 3 hingga 3,26 persen.

Penghitungan kenaikan UMP dengan formulasi lain, seperti merujuk pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB). Said menyebut PDB dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 5,2 persen.

"Pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 3,26 persen, maka ketemu 8,46 persen. Dibulatkan satu angka desimal, jadi 8,5 persen," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa terdapat indeks tertentu, yang dapat menjadi formula penghitungan kenaikan UMP 2026. Menurut Said, KSPI menggunakan penghitungan indeks tertentu sebesar 1,0 persen, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 0,9 persen.

Indeks tertentu itu merupakan klaim pemerintah pusat terkait angka kemiskinan dan pengangguran yang menurun. Ia mengatakan, seluruh penghitungan tersebut merupakan hasil pencatatan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam periode yang sama.

Lebih lanjut Said juga menjelaskan terkait batas maksimun kenaikan UMP 2026 mencapai 10,5 persen. Hal ini merujuk pada kemampuan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

"Di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari angka nasional, contohnya Maluku Utara itu bisa 30 persen. Kalau yang inflasinya di atas 20 persen, kami pakai 1,4 persen, karena indeks tertentunya 1,4 maka ketemulah 10,5 persen," kata Said memaparkan. (*)

 

#KSPI #Buruh #ump #upah minimum

Berita Populer