Redenominasi Rupiah Resmi Masuk Agenda 2027, Menkeu Purbaya: Kewenangan Penuh Ada di BI
Redenominasi Rupiah bertujuan untuk mendorong efisiensi perekonomian dan transaksi, meningkatkan daya saing dan kredibilitas Rupiah di mata internasional, serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nilai Rupiah.
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi Rupiah dipastikan telah masuk dalam agenda strategis pemerintah, namun implementasinya belum akan terjadi dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan kebijakan ini sepenuhnya berada di ranah Bank Indonesia dan pelaksanaannya tidak akan dilakukan tahun ini maupun tahun 2026.

"Redenominasi itu kebijakan Bank Sentral, dan itu dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang atau tahun depan. Enggak, enggak tahun depan," ujar Menkeu Purbaya, usai acara Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin, 10 November 2025.
Ia bahkan meminta publik tidak salah alamat, menegaskan bahwa penentuan waktu adalah otoritas moneter. "Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus (jangan yang ditanya terus)," imbuhnya sambil bergurau.
RUU Redenominasi Target Rampung 2027
Meskipun belum akan diterapkan, wacana ini kembali menguat setelah Kemenkeu resmi memasukkannya ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dalam beleid tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi (pengubahan Rp 1.000 menjadi Rp 1) ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Menurut Kemenkeu, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi perekonomian dan transaksi, meningkatkan daya saing dan kredibilitas Rupiah di mata internasional, serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nilai Rupiah.
BI Pastikan Daya Beli Tetap Aman
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa kebijakan ini hanyalah penyederhanaan jumlah digit (angka nol) tanpa sedikit pun mengurangi daya beli masyarakat dan nilai Rupiah terhadap harga barang.
"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," jelas Denny.
Namun, BI menekankan bahwa implementasi redenominasi akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial yang matang, serta kesiapan teknis, hukum, logistik, dan teknologi informasi. Proses ini membutuhkan koordinasi erat antara BI, Pemerintah (Kemenkeu), dan DPR RI karena harus disahkan melalui undang-undang baru.
Redenominasi Dianggap "Kosmetik"
Rencana ini tidak luput dari kritik tajam para ekonom yang menilai redenominasi bukan solusi fundamental bagi perbaikan ekonomi nasional. Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas, menyebut redenominasi hanya menukar tampilan, bukan substansi.
Ia berpendapat bahwa penghapusan nol tidak akan meningkatkan investasi atau menciptakan lapangan kerja, melainkan hanya menjanjikan keuntungan psikologis dan simbolik.
Hal senada diungkapkan Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta. Menurutnya, redenominasi adalah "Symbolic Policy" yang lebih berorientasi pada citra daripada dampak nyata.
"Alih-alih memperkuat mesin penggerak ekonomi, yakni daya beli masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah justru sibuk dengan upaya kosmetik," ujar Achmad.
Para ekonom juga menyoroti besarnya opportunity cost (biaya yang terbuang) untuk mencetak ulang seluruh mata uang, sosialisasi nasional, dan upgrade sistem perbankan. Dana tersebut, kata mereka, seharusnya bisa dialihkan ke program yang lebih strategis, seperti subsidi pupuk atau reformasi struktural. (*)
Penulis: Cindy Aurora Pratiwi
