Redaksi
Redaksi

Sabtu, 07 Maret 2026 14:32

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Pajak THR Pegawai Swasta Disorot, Menkeu: Sistem Pajak Harus Adil

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pajak THR diterapkan secara adil. ASN menerima THR tanpa potongan pajak karena PPh ditanggung pemerintah, sementara pegawai swasta tetap mengikuti aturan pajak yang berlaku.

BUKAMATANEWS - Kebijakan pemotongan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta kembali menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan perpajakan secara adil.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Purbaya menjelaskan, perbedaan kebijakan antara aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai sektor swasta terkait pajak THR terjadi karena ASN bekerja di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, pajak atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah.

Menurutnya, apabila pegawai swasta mempertanyakan kebijakan tersebut, aspirasi sebaiknya disampaikan kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung pemerintah karena itu memang instansinya. Jadi kalau pegawai swasta protes, silakan disampaikan ke bosnya,” ujarnya.

Ia juga menilai kemungkinan perubahan kebijakan agar pajak THR sektor swasta ditanggung pemerintah cukup sulit dilakukan, karena aturan perpajakan tidak bisa diubah hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Susah juga kalau kita harus mengubah peraturan secara parsial hanya untuk memenuhi satu pihak saja,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pegawai sektor swasta umumnya memiliki kebijakan tunjangan yang berbeda-beda sesuai aturan perusahaan masing-masing.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Menurut Bimo, sistem TER justru dirancang untuk memudahkan pembagian beban pajak secara lebih merata setiap bulan.

“Sebenarnya tidak ada masalah. Justru sistem ini membantu wajib pajak membagi beban pajaknya secara bulanan,” jelasnya.

Secara aturan, THR termasuk bagian dari penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penghitungan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam aturan tersebut, tarif pajak dibagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang dikenakan berkisar dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa adanya potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Menkeu Purbaya