Siap-Siap! Mulai Juni 2026, Beli Dolar AS Tanpa Dokumen Makin Dibatasi, Ini Batas Barunya
Mulai Juni 2026, beli dolar AS tanpa dokumen makin diperketat oleh BI menjadi maksimal USD 25 ribu.
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Bagi Anda yang sering bertransaksi, bepergian ke luar negeri, atau gemar menyimpan valuta asing (valas), bersiaplah untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang lebih ketat. [Bank Indonesia](https://www.liputan6.com/bisnis/read/6800798/pembelian-dolar-tanpa-dokumen-dibatasi-mulai-juni-2026) (BI) resmi mengumumkan bakal kembali memperkecil ruang gerak pembelian dolar Amerika Serikat (AS) yang tidak disertai dokumen pendukung (*underlying transaction*) mulai Juni 2026 mendatang.

Langkah ini diambil oleh bank sentral sebagai bagian dari strategi berlapis untuk membentengi stabilitas [nilai tukar rupiah](https://www.liputan6.com/bisnis/read/6800798/pembelian-dolar-tanpa-dokumen-dibatasi-mulai-juni-2026) yang terus menghadapi tekanan eksternal akibat tingginya ketidakpastian ekonomi global serta memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah.
Jika sebelumnya masyarakat atau pelaku usaha bisa membeli dolar tanpa dokumen hingga sebesar USD 50 ribu per bulan, maka mulai Juni nanti batas maksimalnya akan dipangkas setengahnya menjadi hanya **USD 25 ribu per pelaku per bulan**.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah melarang masyarakat untuk memiliki atau membeli mata uang asing. Penurunan batas ini murni ditujukan agar transaksi valas di dalam negeri benar-benar didasari oleh kebutuhan riil yang produktif, bukan sekadar untuk aksi spekulasi atau ikut-ikutan menimbun dolar (*panic buying*).
"Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS," ujar Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dolar AS dalam jumlah besar untuk keperluan mendasar—seperti biaya pendidikan anak di luar negeri, biaya pengobatan, kegiatan ekspor-impor, atau pembayaran utang valas—tetap dapat dilayani secara normal. Syaratnya, pembeli wajib menyertakan dokumen pendukung (*underlying*) yang sah kepada pihak bank atau *money changer*, seperti invoice, bukti tagihan, atau dokumen resmi lainnya.
Kebijakan pengetatan secara bertahap ini terbukti efektif dalam membersihkan pasar valas domestik dari transaksi non-riil. Bank Indonesia mencatat, pengetatan gelombang pertama yang dilakukan pada April 2026 (memotong batas dari USD 100 ribu ke USD 50 ribu) langsung memberikan dampak positif yang signifikan.
Data internal BI menunjukkan rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa dokumen pendukung menyusut menjadi 6,5 persen. Angka ini turun drastis jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Maret 2026, di mana transaksi tanpa *underlying* sempat melonjak hingga menyentuh 10,8 persen akibat kepanikan pasar terhadap situasi global.
Dengan diperkecilnya lagi batas transaksi menjadi USD 25 ribu pada Juni mendatang, Bank Indonesia memproyeksikan proporsi transaksi spekulatif dapat ditekan lebih dalam lagi hingga tersisa sekitar 3,5 persen saja.
Seiring dengan bergulirnya aturan baru ini, BI juga memastikan akan meningkatkan pengawasan langsung di lapangan. Bank sentral bakal memperketat supervisi terhadap perbankan serta korporasi yang kedapatan melakukan transaksi penukaran dolar dalam jumlah besar.
Bagi konsumen ritel atau masyarakat umum, kebijakan ini diharapkan menjadi edukasi finansial agar tidak terjebak dalam tren memegang mata uang asing tanpa kebutuhan mendesak. Di saat yang sama, BI juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter lainnya—seperti mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen serta meningkatkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI)—demi memastikan bahwa memegang aset rupiah tetap jauh lebih menarik dan menguntungkan ketimbang memburu dolar AS.
News Feed
Berita Populer
19 Mei 2026 08:08
19 Mei 2026 10:25
19 Mei 2026 10:13
19 Mei 2026 11:32
