Redaksi
Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 12:23

171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan dalam sebuah upacara di Lapangan Pallantikang, Senin pagi (14/7/2025), dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta para penerima SK.
171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan dalam sebuah upacara di Lapangan Pallantikang, Senin pagi (14/7/2025), dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta para penerima SK.

171 PPPK Formasi 2024 di Kabupaten Maros Terima SK Pengangkatan, Bupati Chaidir: Jangan Malas Setelah Diangkat

"Sebanyak 171 PPPK formasi 2024 di Kabupaten Maros resmi menerima SK pengangkatan. Bupati Chaidir Syam ingatkan agar tetap profesional dan tidak menurunkan semangat kerja setelah diangkat."

MAROS, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten Maros resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan dalam sebuah upacara di Lapangan Pallantikang, Senin pagi (14/7/2025), dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta para penerima SK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tahap pertama, yang meliputi 80 tenaga teknis, 41 tenaga guru, dan 50 tenaga kesehatan.

“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak diperkenankan mengurus mutasi atau pindah tempat tugas. Ini sudah menjadi aturan yang jelas. Jadi kami imbau agar semua mematuhinya,” tegas Sri Wahyuni.

SK pengangkatan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2027, dengan evaluasi kinerja secara berkala untuk menjamin kualitas pelayanan publik. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun memiliki kesetaraan hak kerja, PPPK masih memiliki perbedaan dengan PNS, khususnya dalam hal hak pensiun, yang hingga kini belum diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

Sementara itu, Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga semangat kerja dan integritas, terutama setelah menyandang status sebagai ASN PPPK.

“Dulu waktu masih honorer, rajin sekali. Tapi setelah diangkat, justru semangatnya menurun—itu tidak boleh terjadi. PPPK harus membuktikan diri lebih profesional, lebih produktif, dan benar-benar menjadi garda pelayanan masyarakat,” ujar Chaidir tegas.

Ia berharap para pegawai PPPK dapat menjadi motor penggerak kemajuan birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Maros, serta menjadi contoh teladan bagi tenaga honorer lainnya.

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Maros dalam meningkatkan kualitas SDM dan menjamin pelayanan publik yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#PPPK Kab Maros #Bupati Maros AS Chaidir Syam