Pemkab Maros Terapkan WFA Selektif untuk ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima
Kebijakan ini menjadi ujian bagi sistem manajemen ASN di Maros dalam menerapkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
MAROS, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Maros menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari, 29-31 Desember 2025. Namun, Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan kebijakan ini bukan libur massal, melainkan sistem kerja fleksibel dengan syarat ketat.

Bupati Chaidir menekankan bahwa tidak semua ASN berhak WFA. "Izin bekerja dari luar kantor sepenuhnya bergantung penilaian Kepala OPD masing-masing. Hanya ASN yang mampu menyelesaikan tugas secara mandiri tanpa kehadiran fisik yang akan diberikan izin," jelasnya, Jumat (19/12/2025).
Bupati menegaskan sektor pelayanan publik tidak terkena kebijakan ini:
Puskesmas dan RSUD beroperasi penuh
Dinas Dukcapil tetap melayani warga di kantor
Administrasi keuangan dan pertanggungjawaban anggaran tetap berjalan
Penilaian WFA bagi ASN di lingkungan Setda dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah. Sementara di OPD lain, kewenangan berada pada kepala masing-masing satuan kerja.
Mantan Ketua DPRD Maros ini berharap skema WFA tidak mengganggu penyelesaian administrasi akhir tahun. "Pertanggungjawaban kegiatan dan administrasi keuangan harus rampung tepat waktu," tegas Chaidir.
Kebijakan ini menjadi ujian bagi sistem manajemen ASN di Maros dalam menerapkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
