Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 10 Mei 2025 16:38

Seorang imam masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa setelah terbukti mencuri tas milik jemaah yang berisi dua unit laptop dan satu unit handphone.
Seorang imam masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa setelah terbukti mencuri tas milik jemaah yang berisi dua unit laptop dan satu unit handphone.

Imam Masjid di Gowa Ditangkap Usai Curi Tas Jemaah Berisi Laptop dan Handphone

Berdasarkan keterangan polisi, motif pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membiayai kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.

GOWA, BUKAMATANEWS - Seorang imam masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa setelah terbukti mencuri tas milik jemaah yang berisi dua unit laptop dan satu unit handphone.

Pelaku diketahui berinisial SU (21), seorang mahasiswa yang juga aktif sebagai imam masjid di wilayah tersebut.

Penangkapan terhadap SU dilakukan tanpa perlawanan di sebuah rumah warga di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Aksi pencurian terjadi pada Senin malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.43 Wita, di masjid kompleks perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku sudah dikenal warga sebagai imam tetap di masjid tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Korban yang hendak menunaikan salat Isya meletakkan tasnya di dalam masjid. Melihat tas tersebut, pelaku langsung mengambilnya dan keluar dari halaman masjid," jelas Iskandar pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam tas milik korban bernama Yusran (28) itu terdapat dua unit laptop dan satu handphone. Berdasarkan keterangan polisi, motif pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membiayai kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.

"Modus pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai imam tetap di masjid. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan kebutuhan sehari-hari," tambah Iskandar.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 7 tahun. (*)

#Polres Gowa #Pencurian #Imam masjid mencuri