
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Kerupuk di Makassar Ternyata Khalil Gibran
Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa seorang remaja perempuan berinisial PI (11) di Kota Makassar. PI menjadi korban pemerkosaan Orang Tak Dikenal (OTK).
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial PI (11 tahun) di Kota Makassar, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku bernama Khalil Gibran (37 tahun). Ia ditangkap dalam upaya pelariannya di Kecamatan Rappocini, pada Minggu malam, 13 April 2025.
Upaya penangkapan berlangsung dramatis lantaran pelaku berupaya melawan petugas. Hingga akhirnya dihadiahi timah panas di kaki kirinya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pemerkosaan terhadap korban dilakukan sebanyak empat kali.
"Benar kita amankan pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap anak dibawah umur. Korban diiming-imingi baju baru dan beras agar mau ikut dengan pelaku," kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 14 April 2025.
Arya mengungkapkan, korban disekap menggunakan lakban kurang lebih dua hari di rumah kontrakan pelaku. Korban berhasil kabur saat pelaku tertidur.
"Setelah itu korban berhasil kabur dan melaporkan kepada pamannya dan kita dari Polrestabes Makassar gerak cepat langsung meringkus pelaku," ungkap Arya.
Arya mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku terjadi karena ingin melampiaskan fantasi seksnya lantaran sering menonton film porno.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks. Barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan ada lakban dan alat kontrasepsi," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa seorang remaja perempuan berinisial PI (11) di Kota Makassar. PI menjadi korban pemerkosaan Orang Tak Dikenal (OTK).
Peristiwa yang dialami korban itu terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 11 April 2025.
Berdasarkan informasi, peristiwa naas yang menimpa PI itu terjadi kala dirinya sedang berjualan kerupuk keliling di bilangan Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Kamis, 10 April 2025.
Saat itu, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dan dijanjikan akan dibelikan baju baru hingga sembako, asalkan korban mau ikut dengannya.
Korban yang percaya dengan iming-iming pelaku, akhirnya ikut. Namun, korban malah dibawa ke rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi awal.
Berdasarkan keterangan korban, setibanya di rumah kontrakan pelaku, korban langsung dianiaya dan tangannya diikat. Bahkan mulut korban dibekap menggunakan lakban. Disaat itulah pelaku menggauli korban. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47