Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Tetangga
Pelaku tinggal di desa yang sama dengan korban. Saat kejadian, korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya.
JATENG, BUKAMATANEWS - Seorang lansia berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku adalah tetangganya sendiri, seorang pria berinisial RU (31 tahun).

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026, di kediaman korban. Saat itu, korban sendirian di rumah karena keluarganya sedang bertakziah.
"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar. Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, Terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," kata Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, baru-baru ini.
AKP Sunarto mengungkapkan, pelaku tinggal di desa yang sama dengan korban. Saat kejadian, korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya.
"Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk kategori pemerkosaan," imbuh Sunarto.
Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku. "Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelasnya.
AKP Sunarto menyebut, korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada keluarga. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi.
"Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan," ungkapnya.
Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu, 15 Juli 2026 lalu, berdasarkan laporan keluarga korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
