Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 14 April 2025 19:56

Khalil Gibran, pelaku pemerkosaan gadis penjual kerupuk PI (11 tahun) juga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anjing peliharaannya.
Khalil Gibran, pelaku pemerkosaan gadis penjual kerupuk PI (11 tahun) juga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anjing peliharaannya.

Khalil Gibran, Pemerkosa Gadis Penjual Kerupuk Juga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anjing Peliharaannya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa hal itu didasari lantaran pelaku kerap berfantasi seks berlebihan akibat keseringan menonton film porno.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pelaku pemerkosaan terhadap gadis penjual kerupuk di Makassar, Khalil Gibran (37 tahun), diduga memiliki kelainan seksual. Ia bahkan pernah melakukan kekerasan seksual terhadap anjing peliharaannya.

Khalil Gibran kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap remaja perempuan penjual kerupuk keliling, PI (11 tahun).

Berdasarkan penyelidikan polisi, rupanya pria yang memiliki dua orang anak ini juga kerap melakukan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya sendiri berulang kali.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa hal itu didasari lantaran pelaku kerap berfantasi seks berlebihan akibat keseringan menonton film porno.

"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharannya," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 14 Februari 2025.

Olehnya itu, polisi juga masih mendalami terkait informasi tersebut. Namun, polisi masih fokus untuk memeriksa ihwal kasus pidana pemerkosaan terhadap korban PI (11).

"Sampai saat ini kita belum menemukan , kalau informasi itu nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial PI (11) di Kota Makassar, dibekuk polisi. Pelaku yakni Khalil Gibran ditangkap dalam upaya pelariannya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu malam, 13 April 2025.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Peristiwa naas yang menimpa PI itu terjadi kala dirinya sedang berjualan kerupuk keliling di bilangan Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Kamis, 10 April 2025.

Saat itu, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dan dijanjikan akan dibelikan baju baru hingga sembako, asalkan korban mau ikut dengannya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Khalil Gibran #Pemerkosaan #Kekerasan seksual #Perkosa anjing peliharaan #Polrestabes Makassar