JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Palopo dan memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Palopo. Keputusan ini sekaligus membatalkan kemenangan pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Dauda yang sebelumnya ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk melaksanakan PSU tanpa keikutsertaan Trisal Tahir sebagai calon. Meski demikian, partai pengusung Trisal Tahir diberi kesempatan untuk mengajukan calon pengganti dalam PSU mendatang.
M. Nursal, Pengacara Pilkada yang Pecahkan Rekor PSU di Sulsel
Baca Juga :
Di balik kemenangan hukum ini, nama M. Nursal kembali mencuat. Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) ini sukses mencetak sejarah sebagai pengacara pertama yang memenangkan permohonan PSU secara keseluruhan di Sulawesi Selatan.
"Ini pertama kalinya PSU penuh dikabulkan di Sulsel. Pecah telur!" ungkap Nursal dengan bangga.
Sebagai Koordinator Tim Hukum Pemohon (Farid Kasim-Nurhaeni), Nursal menunjukkan kapasitasnya dalam menangani sengketa pilkada yang kompleks. Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Nursal dalam dunia hukum pilkada, setelah sebelumnya menangani sengketa di daerah seperti Pinrang, Parepare, Jeneponto, hingga Yalimo yang menjadi rujukan nasional dalam kasus PSU.
Dikenal sebagai "pengacara pilkada", Nursal telah menangani berbagai posisi dalam sengketa pemilu — baik sebagai kuasa hukum pemohon, pihak terkait, maupun termohon. Ia memahami kompleksitas setiap kasus dan mampu menyusun strategi hukum yang efektif.
“Menjadi pemohon di MK itu paling menantang. Waktu terbatas, harus berhadapan dengan KPU, paslon terpilih, bahkan Bawaslu. Jadi ketika permohonan dikabulkan, nilainya setara dengan menangani empat perkara sekaligus,” jelasnya.
Sejak Pilkada langsung mulai ditangani MK, belum pernah ada PSU menyeluruh yang dikabulkan di Sulsel—hingga keputusan dalam Pilkada Palopo kali ini.
Jejak Karier dan Kontribusi Hukum
M. Nursal memulai karier hukumnya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pada 2009, setelah sebelumnya aktif di dunia organisasi sebagai Presiden BEM FH Unhas dan Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) tahun 2006. Pengalaman tersebut membentuk karakter advokat yang kritis dan berintegritas.
Selain aktif sebagai pengacara, Nursal pernah menjadi dosen luar biasa di UIN Alauddin Makassar dan produktif menulis opini di media lokal. Ia juga telah menerbitkan beberapa buku hukum, termasuk Kumpulan Asas-Asas Hukum, Carut Marut Pilkada Serentak 2015, dan Seputar Permasalahan Pemilu 2019.
Sebagai pendiri Kalinta & CO Law Firm di Jakarta, Nursal terus memperluas kiprahnya di tingkat nasional. Ia pernah menjadi kuasa hukum KPU di berbagai daerah dan mendampingi puluhan pasangan calon dalam sengketa pilkada. Salah satu kasus paling bersejarah yang ditanganinya adalah gugatan diskualifikasi pertama terhadap petahana di Pilkada Kabupaten Boalemo karena pelanggaran mutasi jabatan.
Keputusan MK yang memerintahkan PSU penuh di Palopo menjadi tonggak baru dalam sejarah Pilkada di Sulawesi Selatan. Di balik kemenangan ini, sosok M. Nursal kembali membuktikan dedikasi dan kepiawaiannya dalam dunia hukum pemilu di Indonesia.
Dengan catatan panjang prestasi dan kiprahnya, Nursal kian mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pengacara pilkada paling berpengaruh di Tanah Air.