Redaksi : Senin, 27 Januari 2025 11:11

BALI, BUKAMATANEWS – Andrej Frey (53), seorang warga negara Jerman yang juga dikenal sebagai pemilik Parq Ubud atau "Kampung Rusia," ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan di kawasan Tegallalang, Ubud, Gianyar.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa Frey menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) warga lokal untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud di atas lahan seluas 1,8 hektare. Ironisnya, lahan tersebut termasuk zona yang dilindungi, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Pada zona P1, berdiri vila, spa center, dan peternakan yang masih dalam tahap pembangunan. Setelah kami selidiki, ternyata tanah tersebut dialihfungsikan secara ilegal dari lahan pertanian berkelanjutan," ujar Daniel dalam rilis pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1).

Ulah Frey menyebabkan Pemerintah Kabupaten Gianyar kehilangan 1,845 hektare lahan produktif dari total 1.752 hektare lahan pertanian yang dilindungi. "Ini merupakan kerugian besar bagi Gianyar, khususnya dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif," tegas Daniel.

Polisi telah memeriksa 33 saksi, termasuk perangkat daerah, camat, lurah, hingga pemilik lahan, serta tiga ahli dalam proses penyelidikan sejak November 2024.

Frey, yang menjabat sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali, kini ditahan atas tuduhan melanggar peraturan terkait alih fungsi lahan.

Parq Ubud, yang dikenal sebagai "Kampung Rusia" karena banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana, sebelumnya sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 akibat tidak memiliki izin lengkap.

Pada Senin (20/1), Satpol PP Gianyar resmi menutup Parq Ubud secara permanen. "Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, melalui beberapa tahapan evaluasi," ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Penutupan tersebut diwarnai kericuhan, sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat adu argumen antara petugas dan pihak pengelola Parq Ubud saat penyegelan dilakukan.

Penindakan Tegas untuk Perlindungan Lahan
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap keberlanjutan lahan produktif di Bali. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran alih fungsi lahan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian.

"Ini menjadi pelajaran penting bahwa pelanggaran tata ruang dan perizinan tidak akan dibiarkan. Kami berharap kasus ini menjadi titik awal untuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran serupa," pungkas Daniel.