Redaksi
Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 22:13

Nasrullah Salam (tengah) selaku kuasa hukum Pihak Terkait pada persidangan perkara nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK
Foto: Humas MK/Bayu
Nasrullah Salam (tengah) selaku kuasa hukum Pihak Terkait pada persidangan perkara nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK Foto: Humas MK/Bayu

Sidang MK: Perubahan Nama Mohammad Firdaus di Pilbup Takalar: KPU Pastikan Sesuai Aturan

Sidang MK sengketa Pilbup Takalar: KPU tegaskan perubahan nama Mohammad Firdaus sah sesuai hukum.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilbup Takalar 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti pada Selasa (21/1/2025). Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar sebagai Termohon, melalui kuasa hukumnya Muhammad Misbah Datun, menegaskan tidak ada pelanggaran administrasi terkait penetapan calon bupati nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Misbah menjelaskan bahwa Mohammad Firdaus Daeng Manye telah memenuhi semua persyaratan pencalonan. Penggantian nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024. Penggunaan nama baru ini sudah sah sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Sudah ada putusan pengadilan sebelum pendaftaran dimulai," ujar Misbah di hadapan Hakim Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Terkait tuduhan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Misbah menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan KPU. Dugaan pelanggaran netralitas ASN, baik sebelum maupun setelah penetapan calon, merupakan ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika terjadi sebelum penetapan calon, laporannya harus diajukan ke BKN. Jika setelah penetapan, maka itu menjadi wewenang Bawaslu," jelas Misbah.

Kuasa hukum Mohammad Firdaus Daeng Manye, Endik Wahyudi, membantah seluruh dalil Pemohon yang mempersoalkan perubahan nama calon. Menurut Endik, perubahan nama dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

"Prinsipnya sama dengan Termohon. Semua perubahan dilakukan sesuai prosedur dan waktu yang ditentukan," ujar Endik.

Endik juga menyebut tuduhan keterlibatan ASN dan perangkat desa tidak logis. Ia menegaskan bahwa Mohammad Firdaus Daeng Manye tidak memiliki posisi di pemerintahan yang memungkinkan pengaruh terhadap ASN.

"Pihak Terkait tidak pernah menduduki jabatan yang dapat memengaruhi ASN atau perangkat desa. Sebaliknya, calon bupati nomor urut 1, Syamsari, adalah petahana Bupati Takalar periode 2017-2022," jelas Endik.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati, menyatakan telah menerima 15 laporan terkait netralitas ASN, dengan empat laporan yang diregistrasi. Sebagian besar laporan direkomendasikan ke BKN dan Bupati Takalar.

"Sebanyak 13 ASN direkomendasikan ke BKN, dan 14 kepala desa atau staf desa direkomendasikan ke Bupati Takalar," terang Nellyati.

Bawaslu juga menegaskan tidak menerima laporan terkait perubahan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam proses pencalonan. Adapun dugaan pelanggaran lain oleh ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar tidak terbukti.

Pasangan calon nomor urut 2, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, mempermasalahkan perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pemohon menilai KPU Takalar tidak profesional dalam memverifikasi dokumen pencalonan, termasuk penggunaan KTP terbaru yang berbeda dengan putusan pengadilan.

Namun, KPU Takalar menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Termohon optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Pemohon dan mengesahkan hasil Pilbup Takalar 2024.

#Mahkamah Konstitusi #Pilkada Takalar 2024