5,7 Juta Konten Diblokir Kemkomdigi, Transaksi Judi Online Turun Drastis
22 Januari 2025 23:32
Vicky Prasetyo ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akibat terlambat datang sidang perselisihan hasil Pilkada di gedung lembaga negara.
BUKAMATA - Vicky Prasetyo ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akibat terlambat datang sidang perselisihan hasil Pilkada di gedung lembaga negara tersebut pada Kamis (9/1).
Calon Bupati Pemalang nomor urut 1 ini mengaku terlambat karena perjalanan cukup panjang dari Bekasi, Jawa Barat. Saat sidang, Ketua MK Suhartoyo memanggil Vicky sebagai pemohon perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Akan tetapi, Vicky belum hadir di ruang sidang sehingga Suhartoyo memanggil pemohon perkara lain. Baru setelah pemohon perkara lain selesai dibacakan, ia kembali memanggil Vicky. Namun Vicky dan kuasa hukumnya tak kunjung masuk ruangan.
Vicky Prasetyo ditegur Hakim MK
Suhartoyo terpaksa mengumumkan skorsing selama lima menit. Tak berselang lama, Vicky masuk ruang sidang. Dia bertanya alasan keterlambatan Vicky.
"Maaf, Yang Mulia, tadi dari Bekasi sudah 3 jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan. Mohon maaf, Yang Mulia dan semuanya," jawab Vicky seperti dilansir Detik.
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi menduga ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada beberapa waktu lalu. Kuasa hukum paslon Marloncius Sihaloho menyatakan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Pemalang.
Pihaknya menemukan praktik membagikan uang jelang Pilkada. Dia menduga langkah ini dilakukan untuk memenangkan paslon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholis. Selain itu, ada dugaan bahwa KPU setempat telah mengurangi suara dari paslon nomor urut 1.
Pihak Vicky pun ingin MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024. Ia ingin Pemalang menyelenggarakan Pilkada ulang.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 dengan transparan jujur serta bersedia untuk kembali mengulang proses ini apabila ditemukan kembali kecurangan-kecurangan secara TSM oleh termohon ataupun pihak calon ketiga," kata Marloncius.
22 Januari 2025 23:32
22 Januari 2025 23:10
22 Januari 2025 22:05
22 Januari 2025 21:36