Kemnaker : Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional
13 Desember 2024 07:42
Sebelumnya diberitakan, seorang pasien dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dikabarkan meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan beberapa pasien lain.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menetapkan dua perawat RSKD Dadi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya pasien ODGJ, SA (42 tahun), di rumah sakit tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan, dua perawat pasien itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat menjalankan tugasnya dalam pengawasan pasien.
"Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalaian dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," ucap Devi, Senin, 21 Oktober 2024.
Dua perawat yang belum diketahui identitasnya itu bakal dikenakan pasal 361 KUHP dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian. Berdasarkan data yang dilansir, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan pasal 361 KUHP mengatur tentang hal lain.
Pasal 359 KUHP mengatur bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Devi mengatakan, pihak kepolisian juga sudah melakukan proses autopsi terhadap jasad SA pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya diberitakan, seorang pasien dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dikabarkan meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan beberapa pasien lain.
Peristiwa tewasnya pasien berinisial SA (42) itu terjadi pada Jumat malam, 18 Oktober 2024. Belum diketahui secara pasti penyebab kematian SA. Namun berdasarkan informasi, ada beberapa luka pada tubuhnya.
Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman mengungkapkan bahwa peristiwa bermula kala SA yang sementara dalam perawatan tiba-tiba mengamuk dan hendak keluar dari area rumah sakit. SA kemudian terlibat perkelahian dengan beberapa pasien ODGJ lain, sehingga petugas melakukan tindakan restrain terhadap pasien. (*)
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
12 Desember 2024 22:24
12 Desember 2024 22:13
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37