Kemnaker : Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional
13 Desember 2024 07:42
Proses restorative justice dilakukan setelah beberapa persyaratan dipenuhi tersangka dan disaksikan oleh pemerintah setempat.
MAKASSAR, BUKAMATA- Penanganan kasus kecelakaan tragis yang melibatkan owner Pallubasa Serigala Makassar, Al Qadri Chaeruddin, hingga menewaskan isteri dan anaknya, dihentikan kepolisian. Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan kepada Qadri juga telah dicabut.
"Berdasarkan perkembangan perkara ini tentunya berdasarkan Perpol (Peraturan Kepolisian) tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restorative justice," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Senin, 14 Oktober 2024.
Ngajib menjelaskan, proses restorative justice dilakukan setelah beberapa persyaratan dipenuhi tersangka dan disaksikan oleh pemerintah setempat.
"Dimana persyaratan ini ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materil dan persyaratan formil," ungkap Ngajib.
"Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara terduga pelaku yang diduga lalai sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan keluarga daripada korban. Dimana keluarga sendiri itu istri dan anak tersangka," tambah dia.
Olehnya itu, penyidik mengambil langkah restorative justice dan kasus kecelakaan yang menjadikan Qadry sebagai tersangka dihentikan oleh polisi.
"Penanganan kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi ini kita nyatakan selesai dengan peradilan restorative justice yaitu kita utamakan kemanfaatan sisi keadilan bagi masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan penghentian terhadap kasus yang terjadi," ungkap Ngajib.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah merampungkan penyelidikan terkait kecelakaan tragis yang dialami owner Pallubasa Serigala Makassar di ruas Jalan Tol Layang, Kota Makassar, pada Rabu malam, 25 September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, owner Pallubasa Serigala Makassar yakni Qadry ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga lalai saat mengemudi hingga menewaskan anak dan istrinya. (*)
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
12 Desember 2024 22:24
12 Desember 2024 22:13
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37