Pemerintah Ingin Dirikan Sekolah Rakyat, Guru: Ciptakan Diskriminasi Baru
15 Maret 2025 13:09
Kasus pidana terhadap tujuh personel Polres Polman juga masih berlanjut di Ditreskrimum Polda Sulbar.
POLMAN, BUKAMATANEWS - Tujuh personel Polres Polman mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sebelumnya, Propam Polda Sulbar menggelar sidang etik terhadap Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, dan Bripda AR dalam kasus kematian tahanan di Rutan Polres Polman inisial R.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Slamet Wahyudi membenarkan jika tujuh personel Polres Polman yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan telah mendapatkan sanksi pemecatan. Pemecatan terhadap tujuh personel tersebut berdasarkan putusan sidang kode etik.
"Sudah disidang dan di PTDH. Artinya, mereka melanggar dalam kode etik Polri," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Setelah mendapatkan sanksi pemecatan, selanjutnya tujuh orang tersebut akan menjalani proses pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar. Sebelumnya, ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
"Sebelumnya mereka sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara). Pidananya masih berproses," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Polman Ajun Komisaris Besar Anjar Purwoko menambahkan Propam Polda Sulbar telah turun untuk menyelidiki kematian seorang tahanan kasus pencurian biji kakao. Ia menegaskan akan transparan terkait kasus ini.
"Untuk saat ini sedang diproses oleh Propam Sulbar dan masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab kematiannya. Kami akan transparan sesuai perintah bapak Kapolda," tuturnya.
Bahkan, Anjar mengaku akan memberikan sanksi kepada anggotanya jika benar ada tindak kekerasan hingga menyebabkan tahanan meninggal dunia. Untuk itu, ia menunggu penyelidikan dilakukan Propam.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, akan kami beri sanksi tegas," ucapnya.(*)
15 Maret 2025 13:09
15 Maret 2025 12:20
15 Maret 2025 12:12
15 Maret 2025 12:06
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:12
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:20
15 Maret 2025 09:48