Basket Korpri Sulsel Lawan KEMIMIPAS di Semifinal, Target Pertahankan Gelar Juara
09 Oktober 2025 15:19
Propam Polres Bone berhasil mengidentifikasi dua oknum anggota yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
BONE, BUKAMATANEWS - Isu tak sedap tengah menerpa jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone. Salah satu oknum anggota Polres Bone yang bertugas di penjagaan tahanan Polres Bone diduga kerap memfasilitasi tahanan untuk bertemu hingga berhubungan intim dengan pasangan mereka di dalam ruangannya.
Informasi yang dihimpun dari salah seorang pengacara berinisial AF saat ditemui di salah satu warkop mengatakan, bahwa dirinya pernah mendengar secara langsung pengakuan tahanan yang pernah menggunakan fasilitas bilik asmara tersebut. Dimana tahanan yang ingin bercinta, pihak polisi yang berjaga bisa menyediakan tempat untuk memuaskan nafsu tahanan.
Bahkan AF juga memperdengarkan hasil rekaman pengakuan salah seorang perempuan yang mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan kekasihnya yang saat ini ditahan di sel Polres Bone.
Dalam rekaman tersebut wanita itu mengatakan "Kalau mauki begitu sama pacarta bayarki saja 200 ribu, di ruangannya Kasat," ungkap wanita itu dalam rekaman suara.
Bahkan, lanjut AF, Kasat Tahti pun diduga tahu terkait dengan fasilitas bilik asmara tersebut, namun wanita itu mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang disetor ke Kasat. Yang jelasnya, siapapun tahanan yang ingin menggunakan fasilitas tersebut mereka harus mengeluarkan uang sebesar Rp 200 Ribu.
AF sangat menyayangkan adanya perilaku oknum yang telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Perilaku oknum tersebut tentu akan mencederai institusinya.
"Perilaku oknum polisi ini akan mencoreng nama baik dan integritas institusi kepolisian di mata masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik. Pastinya masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap polisi sebagai penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan moralitas," terangnya.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam mekanisme pengawasan internal di institusi kepolisian khususnya di Polres Bone.
Terpisah, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi yang dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Unit Propam untuk melakukan penyelidikan lebih jauh atas dugaan adanya oknum anggota yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Bahkan dia juga menegaskan tidak pernah memberi izin maupun toleransi terhadap praktik tersebut.
"Kalau ada anggota saya yang terbukti, pasti akan ditindak tegas. Hal ini sangat mencoreng nama baik institusi," tegas AKBP Sugeng, Selasa, 30 September 2025.
AKP Sugeng juga memerintahkan personilnya agar pengawasan di ruang tahanan Polres Bone lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara, Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali, mengungkapkan hasil investigasi menyeluruh yang dilakukan tim sejak perintah langsung Kapolres diterima. Tim Propam berhasil menemukan fakta penting terkait kejadian yang dituduhkan.
"Kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan menemukan rekaman suara yang diduga digunakan sebagai bukti kejadian tersebut. Namun setelah kami analisis secara mendalam, dalam rekaman tersebut hanyalah percakapan antara dua orang yang bukan dari anggota Polres Bone," ungkap AKP Muhammad Ali.
AKP Muhammad Ali, menjelaskan bahwa temuan rekaman tersebut memicu penyelidikan tambahan yang lebih masif untuk mengidentifikasi kebenaran informasi dan pihak-pihak yang terlibat.
"Kami tidak berhenti sampai di situ. Tim Propam melakukan penyelidikan tambahan secara masif karena jika hanya berdasarkan rekaman tersebut tentunya belum dapat membuktikan keterlibatan oknum anggota Sat Tahti Polres Bone. Sehingga kami menelusuri jejak digital, melakukan wawancara dengan berbagai pihak, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya," jelasnya.
Berkat kerja keras tim investigasi, Propam Polres Bone berhasil mengidentifikasi dua oknum anggota yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Berkat penyelidikan masif yang kami lakukan, kedua oknum anggota tersebut berhasil kami identifikasi dan saat ini sedang dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Muhammad Ali. (*)
09 Oktober 2025 15:19
09 Oktober 2025 15:09
09 Oktober 2025 14:58
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:52
09 Oktober 2025 09:28
09 Oktober 2025 11:03
09 Oktober 2025 14:58
09 Oktober 2025 15:19