Tak Ingin Lorong Wisata Hilang, Warga Labuang Baji Satu Gerakan Dukung INIMI
10 Oktober 2024 00:38
Bawaslu Sulsel masih melakukan kajian menentukan pasal apa yang akan dikenakan terhadap ASN Bapenda yang diduga tak netral.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan melakukan asistensi dokumen laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang viral di media sosial (medsos). Meski demikian, Bawaslu Sulsel belum memanggil dan memeriksa ASN Bapenda Sulsel yang diduga tak netral.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan Gakkumdu telah melakukan asistensi dokumen pelaporan salah satu ASN di lingkup Pemprov Sulsel yang diduga memberikan dukungan pada salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Ana sapaan akrabnya pihaknya masih melakukan kajian atas laporan tersebut.
"Masih dalam pembahasan kajian apakah laporan yang disampaikan sudah memenuhi unsur formal dan materialnya," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (1/10/2024).
Ana mengungkapkan masih ada perdebatan pasal apa yang akan dikenakan terhadap ASN Bapenda Sulsel yang diduga tak netral.
"Belum kita putuskan pasal apa yang kita sangkakan. Masih dalam perdebatan di tingkatan Sentra Gakkumdu," sebutnya.
Ana menyebut butuh waktu 1-2 hari Sentra Gakkumdu melakukan kajian. Ana menegaskan perlu banyak masukan dan diskusi sebelum menetapkan.
"Mungkin 1 atau 2 hari Kita akan melakukan kajian. Kita juga memikirkan penerapan pasal apa akan kita gunakan terkait dengan peristiwa Potensi terjadinya pelanggaran yang lakukan oleh ASN," sebutnya.
Sementara itu, Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA), Prawidi Wisanggeni mengatakan telah melaporkan ASN Pemprov Sulsel yang diduga tidak netral ke Bawaslu Sulsel. Dia berharap dengan laporan tersebut, ASN tidak main-main terkait netralitas.
"Kita harapkan bahwa ASN itu harus netral dan jangan main-main. Yang kami laporkan ini ada tiga orang," tuturnya. (*)
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
09 Oktober 2024 23:20
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28