Wamenlu Anis Matta dan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Reuni di Mukernas Wahdah Islamiyah
06 Desember 2024 22:33
Danny Pomanto mempertanyakan dasar dan kewenangan Bawaslu dalam mengeluarkan imbauan semacam itu.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto, memberikan tanggapan keras terhadap surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait larangan mutasi pejabat selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Surat bernomor 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 itu, yang diterbitkan pada 28 November 2024, meminta agar Danny tidak melakukan penggantian pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Menanggapi surat tersebut, Danny Pomanto mempertanyakan dasar dan kewenangan Bawaslu dalam mengeluarkan imbauan semacam itu. “Baru kali ini saya melihat Bawaslu membuat surat seperti ini ke kepala daerah. Itu bukan kewenangan mereka. Tugas Bawaslu adalah mengawasi, bukan menentukan boleh atau tidaknya pejabat diganti,” tegas Danny saat ditemui di kediamannya di Jalan Amirullah, Jumat (29/11/2024).
Danny Pomanto juga mencurigai adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik dikeluarkannya surat tersebut. Ia menilai redaksi surat itu cenderung tendensius dan mencerminkan upaya melindungi pihak-pihak tertentu.
“Dari redaksi suratnya, terlihat ada indikasi menguntungkan seseorang. Saya curiga ada kepentingan yang disalurkan melalui Bawaslu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Danny menduga surat tersebut berkaitan dengan langkahnya baru-baru ini, yang mengungkap adanya 10 lurah di Kota Makassar yang diindikasikan tidak netral dalam Pilwakot 2024. Namun, menurutnya, Bawaslu justru mengabaikan isu tersebut.
“Seharusnya mereka fokus pada masalah itu. Saya sudah menyebutkan adanya 10 lurah yang diduga tidak netral. Bawaslu lebih baik menanggapi laporan itu, bukan malah mengeluarkan surat seperti ini,” ujar Danny.
Soroti Kewenangan Pemerintah Pusat
Danny juga menekankan bahwa larangan mutasi pejabat selama Pilkada merupakan ranah pemerintah pusat, bukan Bawaslu. Ia memastikan segala tindakannya dilakukan sesuai aturan, termasuk izin dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau saya mengganti pejabat, itu karena ada izin dari Kemendagri. Lalu kenapa mereka panik? Ada apa sebenarnya? Kok seperti ada yang dilindungi?” katanya.
Surat dari Bawaslu, menurut Danny, justru memunculkan banyak tanda tanya dan potensi persekongkolan. Ia menilai tindakan Bawaslu ini bukan hanya di luar kewenangannya, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
“Surat ini menimbulkan pertanyaan besar. Berarti ada sesuatu yang mau dilindungi, ada dugaan persekongkolan di balik ini. Saya harap Bawaslu tetap pada tugasnya untuk mengawasi, bukan melakukan hal yang di luar kewenangan,” pungkasnya.
Dengan sikapnya ini, Wali Kota Makassar memberikan sinyal bahwa ia akan terus mempertahankan integritas pemerintahannya, sekaligus mendorong transparansi dan netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
06 Desember 2024 22:33
06 Desember 2024 22:00
06 Desember 2024 20:32