Pemerintah Ingin Dirikan Sekolah Rakyat, Guru: Ciptakan Diskriminasi Baru
15 Maret 2025 13:09
KPU Sulsel membatasi 100 orang bagi masing-masing paslon hadir saat pencabutan nomor urut.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan telah menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yakni Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi serta Moh Ramdhan Pamanto-Azhar Arsyad. Untuk tahapan selanjutnya, KPU Sulsel akan melakukan pencabutan nomor urut pada Senin (23/9/2024) di Sandeq Ballroom Hotel Claro Makassar.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Hasbullah mengaku akan ada kegiatan deklarasi damai usai pencabutan nomor urut.
"Setelah penetapan masih ada satu tahapan besok, yaitu pencabutan nomor urut. Kami lakukan besok 9 pagi di Claro. Sekaligus kita rangkai kan kampanye damai pasca pencabutan nomor urut," sebutnya.
Hasbullah menjelaskan saat pencabutan nomor urut nantinya akan dibatasi 100 orang. Ia menjelaskan hanya 100 orang yakni paslon bersama parpol pengusung dan tim pemenangan.
"Proses pencabutan nomor urut itu yang penting kami undang adalah paslon, tim paslon, parpol, media, dan forkopimda," ucapnya.
Sebelumnya, Hasbullah mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno tertutup penetapan dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Hasbullah mengaku membacakan surat keputusan rapat pleno penetapan di depan masing-masing tim pemenangan paslon.
"Alhamdulillah, berita acara semua sudah di tanda tangani oleh 7 pimpinan KPU Sulsel. Tadi juga kami sudah bacakan surat keputusannya," ujarnya.
Hasbullah mengatakan dua paslon yakni Andi Sudirman-Fatmawati dan Danny-Azhar telah melalui proses tahapan mulai dari pendaftaran sampai tanggapan masyarakat. Hasbullah mengaku tidak ada tanggapan selama tahapan terhadap dua paslon.
"Kedua-duanya setelah melalui proses perbaikan berkas dan dinyatakan lengkap, kemarin tanggal 15-18 September 2024, masa tanggapan masyarakat nihil. Kemudian klarifikasi dengan sendirinya tidak ada. Makanya tanggal 22 ini sesuai jadwal yang ditetapkan PKPU adalah penetapan paslon," kata dia.
Setelah penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, kata Hasbullah, selanjutnya surat keputusan akan diunggah di website KPU Sulsel.
"Selanjutnya surat keputusan berdasarkan rapat pleno sudah kami bacakan. Kami juga akan upload di halaman KPU sebagai penyampaian kepada publik terkait proses hasil penetapan yang kita lakukan hari ini," tuturnya. (*)
15 Maret 2025 13:09
15 Maret 2025 12:20
15 Maret 2025 12:12
15 Maret 2025 12:06
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:12
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:20
15 Maret 2025 09:48