Sebelas SPBU dan Dua SPBN di Luwu Timur Sepakati Komitmen Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
16 September 2026 08:05
Dugaan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen ketika informasi pada label tidak sesuai isi produk. Namun, konstruksi perkara dan ketentuan pidana yang diterapkan masih dalam tahap pendalaman.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi. Produk tersebut diduga tidak sesuai kandungan dan mutu berdasarkan standar yang tercantum pada label.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral esensial. Pengayaan tersebut dilakukan pada permukaan beras atau dengan mencampurkan zat gizi tambahan ke dalamnya.
Kandungan yang umum ditambahkan meliputi vitamin A, B1, B3, B12, asam folat, zat besi, dan zinc. Tujuannya agar konsumsi nasi sehari-hari tidak hanya menjadi sumber karbohidrat, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro.
Amran mengatakan, pemerintah juga akan mencabut izin produk dan memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut diambil setelah pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian kandungan fortifikasi pada sejumlah produk.

"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya. Yang ketiga diproses," kata Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Pemerintah menyebut laboratorium tersebut telah bersertifikat untuk melakukan pengujian produk.
Amran menegaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena beras merupakan pangan strategis bagi masyarakat. Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi.
"Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak," ujar Amran.
Pemerintah menyebut beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan. Kelompok tersebut antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan gizi.
Amran juga menyoroti perbedaan harga produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Produk yang seharusnya dijual sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
"Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500," katanya.
Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Amran menegaskan, pemerintah akan menindak pihak yang terbukti merugikan masyarakat melalui produk beras fortifikasi. Pemerintah juga memastikan penanganan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.
Satgas Pangan Polri Turun Tangan
Satgas Pangan Polri mendalami dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai informasi pada label. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, memastikan dugaan pidana dibuktikan melalui pengujian ilmiah.
Ade Safri mengatakan, dugaan pelanggaran pangan berdampak luas karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menyebut kejahatan di bidang pangan memiliki dampak serius terhadap hajat hidup orang banyak.
"Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan. Karena menyangkut masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Ade Safri di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Satgas Pangan akan melibatkan ahli kompeten dan laboratorium dalam proses pembuktian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan," ujarnya.
Ade Safri menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan dengan klaim pada label kemasan. Contohnya, produk mencantumkan kandungan vitamin A, tetapi hasil pengujian diduga tidak menemukan kandungan tersebut.
Satgas Pangan juga menemukan dugaan persoalan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin edar yang tercantum pada sejumlah kemasan diduga tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data resmi.
Ade Safri mengatakan, dugaan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen ketika informasi pada label tidak sesuai isi produk. Namun, konstruksi perkara dan ketentuan pidana yang diterapkan masih dalam tahap pendalaman.
"Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. (*)
16 September 2026 08:05
15 September 2026 21:35
15 September 2026 21:03
15 September 2026 20:58
16 September 2026 08:05
16 September 2026 08:19