Redaksi
Redaksi

Selasa, 17 September 2024 16:12

Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan 523 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan 523 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pinrang amankan 523 gram sabu dan tangkap dua pelaku di Patampanua, Pinrang. Pelaku terancam hukuman berat atas penyalahgunaan narkotika. Temukan detail kasus dan proses hukum lebih lanjut.

PINRANG, BUKAMATANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 06.00 WITA.

Kedua pelaku yang diamankan adalah IR (34), warga Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, dan RS (35), warga Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Fitri Matikka, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap pelaku.

"Dalam pengeledahan, kami menemukan 10 sachet bening berukuran sedang berisi sabu seberat kurang lebih 523 gram. Barang bukti ditemukan di kursi penumpang mobil pickup yang digunakan oleh pelaku," ungkap Fitri Matikka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk tiga kantong plastik, satu unit mobil Grand Max, dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari lokasi di semak-semak pinggir jalan di Kampung Malimpung-Kulo, Kecamatan Patampanua, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang.

"Kedua pelaku, IR dan RS, kini telah dibawa ke Polres Pinrang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa pengendali utama peredaran sabu ini," tambah Fitri.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Mereka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak di wilayah tersebut.

Penulis : Junaedi
#Polres Pinrang #narkoba