MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah berjalan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel membutuhkan setidaknya 14.548 orang untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh, menyampaikan bahwa kebutuhan PTPS mencapai 14.548 orang. Ia menjelaskan pengawas TPS akan ditempatkan di berbagai TPS yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
"Jumlah kebutuhan PTPS sebanyak 14.548 orang. Pendaftaran sudah kami buka hari ini, 12 September, dan akan berlangsung hingga 28 September 2024," tuturnya.
Rekrutmen ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.
Di mana kewenangan pembentukan PTPS berada di tangan Panitia Pengawas Kecamatan atas usulan Pengawas Kelurahan/Desa.
Samsuar menegaskan bahwa proses pembentukan PTPS akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
-
DPRD Resmi Umumkan Natsir Ali - Muhtar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Selayar
-
Data Kemendagri, 28 Penyelenggara Adhoc Kepemiluan Meninggal Akibat Kelelahan dan Penyakit Bawaan
-
Bawaslu Sulsel Intervensi Danny Pomanto Lewat Surat Larangan Mutasi
-
Sulsel Capai Kerawanan Terendah Kedua, Pengamat: Kepemimpinan Prof Zudan Redam Potensi Konflik Pilkada Serentak