Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 11 Februari 2025 10:04

DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar, serta pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar, serta pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.

DPRD Resmi Umumkan Natsir Ali - Muhtar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Selayar

Mewakili Bupati, Sekda Selayar Mesdiyono menyampaikan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan harapan amanah dalam mengemban harapan masyarakat.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar, serta pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Selayar Mappatunru, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin malam, 10 Februari 2025.

Hadir 20 anggota dewan dari 25 anggota DPRD, sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum. Hadir pula Bupati Kepulauan Selayar diwakili oleh Sekretaris Daerah Mesdiyono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Dewantara, Bawaslu, Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD.

Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru menyampaikan bahwa KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar. “Berkasnya disampaikan ke DPRD pada Rapat Paripurna DPRD malam ini,” ucap Mappatunru.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kepulauan Selayar mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang selanjutnya menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam jangka waktu tiga hari kerja.

Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara membacakan berita acara KPU No. 26/PL.02.7-BA/7301/2025 Tanggal 6 Februari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada pemilihan serentak Tahun 2024, untuk dijadikan dasar dalam penetapan keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar nomor urut 1 (satu) H. Muh. Natsir Ali dan H. Muhtar, M.M dengan perolehan suara sebanyak 42.505 suara atau 54,17 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2025-2030.

"Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Kamis 6 Februari 2025 pukul 22.59 Wita," ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menyerahkan dokumen hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Ketua DPRD Kepulauan Selayar untuk diproses lebih lanjut, yaitu dari DPRD akan disampaikan usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Mewakili Bupati, Sekda Selayar Mesdiyono menyampaikan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan harapan amanah dalam mengemban harapan masyarakat.

"Saya juga mengapresiasi kepada seluruh elemen yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang telah berjalan dengan lancar, aman dan sukses," ucapnya.

"Mari kita semua pihak untuk melupakan perbedaan selama pilkada, dan bersatu membangun Kabupaten Kepulauan Selayar," tutup Mesdiyono. (*)

#Pemkab Selayar #Paripurna DPRD Selayar #Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih #Pilkada Serentak #Natsir Ali - Muhtar