Redaksi
Redaksi

Rabu, 04 September 2024 23:47

Penasihat hukum terdakwa kasus narkoba Ikving Lewa, Buyung Harjana Hamna dan Syahban Sartono.
Penasihat hukum terdakwa kasus narkoba Ikving Lewa, Buyung Harjana Hamna dan Syahban Sartono.

Usai Pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum Ikving Lewa Bantah Kliennya Bandar Narkoba

Sebelumya Ikving Lewa membacakan pledoi saat sidang di Pengadilan Negeri Watampone.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Terdakwa kasus peredaran narkoba Ikving Lewa alias Koko John telah membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Watampone. Penasihat Hukum Ikving Lewa membantah jika kliennya adalah seorang bandar narkotika.

Ketua Tim Penasihat Ikving Lewa, Buyung Harjana Hamna mengaku selama ini pihaknya diam dan menunggu jalannya persidangan yang dijalani oleh kliennya. Setelah melalui proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan pledoi, Buyung yakin jika kliennya tidak bersalah.

"Pentingnya kami meminta agar klien kami dinyatakan tidak bersalah. Bebas atau tidaknya terlepas dari tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging," ujarnya saat jumpa pers di Kafe Agung Makassar, Rabu (4/9/2024).

Buyung menjelaskan awal kliennya ditangkap oleh BNNP Sulawesi Selatan (Sulsel) setahun lalu. Saat itu, kata Buyung, BNNP Sulsel menurunkan anjing pelacak hingga metal detektor, tetapi tidak ditemukan narkoba.

"Lagi-lagi tidak ditemukan sabu-sabu, padahal disinyalir Ikving Lewa ini adalah seorang bandar besar. Namun pada kenyataannya tidak ada barang bukti," tuturnya.

Meski tidak ada barang bukti ditemukan, Ikving Lewas ditetapkan sebagai tersangka hingga bergulir dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Saat melakukan pendampingan hukum terhadap Ikving Lewa, Buyung menyebut sejak awal persidangan adanya tekanan.

"Kami dari awal perkara ini melihat banyak tekanan dari massa yang hadir dalam persidangan. Ada juga demo dan juga muncul berita-berita miring dan penggiringan isu," tuturnya.

Buyung mengaku selama ini pihaknya mendiamkan berita-berita terkait kliennya. Hal itu dilakukan, karena dirinya ingin mengetahui fakta-fakta persidangan.

"Kami ingin melihat betul apakah ada fakta yang terungkap bahwa Ikvin Lewa seorang bandar atau tidak. Kita tunggu semua sampai pemeriksaan saksi selesai," kata dia.

Dari fakta-fakta persidangan, Buyung mengaku adanya barang bukti 7,6 gram sabu bukan milik kliennya. Ia menyebut sabu 7,6 gram berasal dari dua penangkapan sebelumnya.

"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan barang bukti 7,6 gram ini berasal dari dua penangkapan atau tersangka lain. Dan 7,6 gram ini adalah berat kotor, karena 7,6 gram ini dibungkus kemasan sebanyak 46 paket plastik bening," tuturnya.

Buyung juga mengaku heran kliennya didakwa pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan didakwa pasal tersebut, kliennya dinilai sebagai bandar narkoba.

"Jadi ini sangat mengherankan, karena dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang artinya barang bukti di atas 5 gram. Tapi pada kenyataannya dalam persidangan ini 7,6 gram itu adalah termasuk dengan berat kemasan dan tidak disebutkan berapa berat nettonya sebenarnya," tuturnya.

Buyung juga sangat menyayangkan selama penyidikan hingga persidangan, tidak pernah dibuka isi percakapan handphone milik Ikving Lewa. Buyung mengungkapkan setidaknya 3 handphone disita dengan dalih untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Saya sejak awal mendampingi saat penyelidikan, dari dalam handphone itu tidak ada sama sekali screenshot percakapan antara terdakwa dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan," sebutnya.

Buyung menilai selama persidangan banyak ketidaksesuaian antara fakta dengan barang bukti dengan fakta persidangan. Ia kembali menegaskn jika Ikving bukanlah seorang bandar narkoba.

"Ternyata setelah persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai.

kami sebagai penasihat hukum berkeyakinan bahwa terdakwa Ikving Lewa bukan seorang bandar. Kan tidak ada sama sekali barang bukti yang langsung menyebutkan bahwa ada transaksi narkotika dilakukan oleh klien kami," tegasnya.

Buyung mengaku kliennya didakwa pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang diduga sebagai bandar dan pasal 138 menghalangi atau merintangi penyidikan.

"Dan kami dari penasehat hukum menyatakan tidak ada yang terbukti sangat lemah bukti-bukti yang diajukan," ucapnya

Penashat hukum lainnya, Syahban Sartono mengaku banyak penggiring opini yang menganggap kliennya sebagai bandar. Syahban mengaku kliennya telah menyampaikan pledoi di depan hakim PN Watampone.

"Kemarin klien kami membacakan pledoi pribadi. Sesuai dengan KUHP bahwa yang dikaitkan atau yang menjadi fakta petunjuk itu adalah kesesuaian antara barang bukti dan keterangan saksi. Kalau tidak sesuai berarti ini bisa jadi ada dugaan terjadinya konspirasi untuk menjatuhkan seseorang," ucapnya. (*)

#Bandar Narkoba #Pengadilan Negeri Watampone #Kabupaten Bone #narkotika