Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 28 Mei 2025 22:18

Dalam kurun waktu lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2025, aparat Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap 111 pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk lima orang diantaranya yang berperan sebagai bandar.
Dalam kurun waktu lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2025, aparat Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap 111 pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk lima orang diantaranya yang berperan sebagai bandar.

Dalam 5 Bulan, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 111 Pelaku Narkoba

Para bandar memiliki modus operandi yang terbilang licik. Yakni memberikan sampel narkoba secara gratis kepada calon pelanggan. Tujuannya, agar mereka tertarik, ketagihan, lalu mulai membeli secara rutin.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kinerja Polres Pelabuhan Makassar patut diacungi jempol..Dalam kurun waktu lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2025, aparat berhasil menangkap 111 pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk lima orang diantaranya yang berperan sebagai bandar.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 28 Mei 2025, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan 64 laporan polisi terkait kasus narkoba. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti dalam jumlah mencengangkan.

"Barang bukti yang kami sita terdiri dari 22,7 kilogram sabu, 9,9 kilogram tembakau sintetis, 1,76 kilogram ganja, dan sekitar 100 butir obat daftar G," beber Rise.

Yang mengejutkan, para bandar memiliki modus operandi yang terbilang licik. Yakni memberikan sampel narkoba secara gratis kepada calon pelanggan. Tujuannya, agar mereka tertarik, ketagihan, lalu mulai membeli secara rutin.

"Awalnya mereka diberi uang jajan, lalu ditawari mencoba narkoba secara cuma-cuma. Setelah ketagihan, mereka didorong untuk menjualnya ke orang lain. Ini cara bandar memperluas pasar," jelas Rise.

Walau memiliki modus serupa, para pelaku tidak tergabung dalam satu jaringan besar, melainkan beroperasi secara terpisah di wilayah Makassar.

Mayoritas pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian, yang beralasan menggunakan narkoba demi menunjang stamina saat bekerja.

Namun apapun alasannya, hukum tetap ditegakkan. Para pelaku kini harus menghadapi jerat hukum Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung dari perannya masing-masing.

"Ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah hukum kami," tegas Kapolres. (*)

#Polres Pelabuhan Makassar #AKBP Rise Sandiyantanti #narkoba #Bandar Narkoba

Berita Populer