KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
28 April 2025 22:54
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
TANA TORAJA, BUKAMATANEWS - Polisi kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Kali ini jajaran Satresnarkoba Polres Tana Toraja menyita narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram.
Dari pengungkapan ini satu orang pelaku berinisial FM (37) diamankan di Jalan poros Makale – Rantepao, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga berisi daun ganja kering seberat 1,2 kilogram. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil kami dari Satuan Reserse Narkoba," ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, Rabu, 16 April 2025.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tator, Iptu Firdaus menambahkan bahwa narkotika jenis ganja 1,2 kilogram tersebut diduga dibeli oleh FM dari luar Sulsel dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
"Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kg telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan," terang Firdaus.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)
28 April 2025 22:54
28 April 2025 17:59
28 April 2025 09:24
28 April 2025 16:23
28 April 2025 17:37
28 April 2025 08:45
28 April 2025 14:56