Pemprov Sulsel Gelar Bimtek Implementasi Pelaporan Stunting Mustika GEN EMAS
30 September 2025 20:49
Sanksi pemecatan diberikan usai ketiganya menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polrestabes Makassar. Hal ini juga sebagai komitmen tegas Polri dalam penegakan hukum.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Tiga anggota Polri yang berdinas di Mapolrestabes Makassar dipecat. Dua diantaranya karena terlibat peredaran narkotika jaringan internasional, sedangkan satu orang karena desersi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiga polisi tersebut digelar di lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Senin, 14 April 2025.
Anggota Polri yang dipecat itu yakni Bripka SAB dan Bripka WO terlibat dan terbukti menerima uang suap dalam peredaran besar narkotika jaringan Fredi Pratama.
Satu anggota lainnya yakni Bripka SPN terbukti secara sah dan meyakinkan telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah, lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
"Dua anggota ini terlibat jaringan narkoba, mereka menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba, yang satu disersi," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Senin, 14 April 2025.
Arya mengungkapkan, sanksi pemecatan diberikan usai ketiganya menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polrestabes Makassar. Hal ini juga sebagai komitmen tegas Polri dalam penegakan hukum.
"Kita sudah jelas tegas memerangi narkoba dan setiap anggota yang terlibat apapun itu akan kita PTDH, ini wujud komitmen kita sesuai arahan Kapolri dan Kapolda," tegasnya.
Menurut Arya, selain sanksi PTDH, dua anggota Polri yang tersangkut kasus dugaan peredaran narkoba juga dikenakan sanksi pidana.
"Informasinya seperti itu (jaringan Fredi Pratama). Kita akan kembangkan pasti itu, kalau PTDH ini proses kode etik itu sudah sesuai. Pidananya nanti akan pasti ditangani lagi," pungkasnya.
Dalam upacara PTDH tersebut, tiga anggota Polri itu tidak hadir, dan hanya tiga foto yang telah ditandai dengan logo X. (*)
30 September 2025 20:49
30 September 2025 20:42
30 September 2025 20:29
30 September 2025 18:57
30 September 2025 18:48
30 September 2025 08:22
30 September 2025 08:36
30 September 2025 11:04
30 September 2025 18:48