
Hasil Tes Kesehatan Bakal Paslon Gubernur Sulsel Diserahkan, KPU Siap Umumkan Hasilnya
KPU Sulsel akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon pada tanggal 6 September 2024.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menerima hasil tes kesehatan dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dari manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar. KPU Sulsel menyebut jika ada bakal calon tak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan, maka didiskualifikasi.

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar Asvin Nurulita menambahkan tes kesehatan terhadap dua bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel berjalan dengan lancar. Pihaknya pun menyerahkan hasil tes kesehatan kepada KPU Sulsel.
"Item pemeriksaan yang dilakukan cukup banyak, tapi ada 18 metode pemeriksaan dengan jumlah dokter spesialis dan seluruh tim medis ada sekitar 40 sampai 50 orang. Termasuk dengan pemeriksaan narkoba yang dilakukan BNNP yang masuk dalam tim pemeriksaan dari RSUP Wahidin," tuturnya di Kantor KPU Sulsel, Senin (2/9/2024).
Nurulita mengaku tidak bisa menyampaikan hasil tes kesehatan bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Ia mengaku pihak yang berhak mengumumkan hasil tes kesehatan adalah KPU Sulel.
"Hasilnya kami sudah serahkan ke KPU. Nanti dari KPU yang menyampaikan (hasil tes kesehatan)," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Sulsel Hazbullah mengaku telah menerima hasil tes kesehatan bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Ia mengaku penyerahan hasil tes kesehatan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
"Dalam KPT (Keputusan KPU) 1229 terkait dengan proses pendaftaran. Jadi terkait pemeriksaan, itu hasilnya diberikan satu hari setelah proses pemeriksaan atau mengingat jadwal tahapan," ujarnya.
"Alhamdulillah hasilnya lebih cepat sampai ke kami, karena kan kami sementara proses pemerilksaan administrasi lainnya terkait dengan syarat calon. Ini sudah hari ketiga kami lakukan pemeriksaan, didampingi sama teman-teman bawaslu," imbuhnya.
Hazbullah mengaku hasil tes kesehatan akan menjadi acuan menentukan apakah bakal calon kepala daerah memenuhi syarat administrasi atau tidak. Meski telah menerima hasil tes kesehatan dua bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dari RSUP Wahidin, KPU Sulsel akan mengumumkannya pada tanggal 5 atau 6 September 2024.
"Kita sampaikan, karena masih ada perbaikan pemberkasan sampai tanggal tanggal 14 September. Termasuk kami akan menyampaikan 5 dan 6 (September) hasil pemeriksaan kesehatan tadi, karena itu sifatnya final dan mengikat," kata Hazbullah.
Jika ada bakal cakada yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil tes kesehatan maka akan didiskualifikasi. Jika ada bakal cakada didiskualifikasi, maka bisa dilakukan pergantian calon.
"Kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil pemeriksaan, terpaksa harus pergantian calon," tuturnya.
Pergantian cakada bisa dilakukan mulai tanggal 6-14 September 2024. Meski demikian, jika tes kesehatan bakal paslon tidak ada masalah, maka tahapan selanjutnya adalah pengumuman penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September 2024. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47