Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel telah mendaftar di KPU Sulsel.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad telah mendaftarkan diri di KPU Sulsel untuk bertarung di Pilgub Sulsel. Danny Pomanto mengaku tak gentar melawan koalisi besar paslon Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Danny Pomanto mengaku siap bertarung meski harus head to head dengan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi. Bahkan, Danny Pomanto sapaan akrabnya menyinggung pernah memenangkan kotak kosong saat Pilkada Makassar lalu.
"Saya ini kan punya pengalaman head to head, kotak kosong, 10 calon, sehingga sudah biasa apa saja. Insya Allah kami siap," ujarnya kepada wartawan usai mendaftarkan diri di KPU Sulsel, Kamis (29/8/2024).
Sementara saat pendaftaran, sempat terjadi masalah akibat tiga partai pengusungnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Ummat belum ter-input ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Akibatnya, tiga partai tersebut tidak bisa terdaftar di KPU Sulsel sebagai partai pengusung Danny-Azhar.
"Masuknya tiga partai pengusung baru kami dari Partai Buruh, PBB dan Partai Ummat. Alhamdulillah setelah cukup konsentrasi untuk melihat dalam aspek hukum dan peraturan yang berlaku dan melihat situasi teknis sisa hari ini sehingga tidak bisa terdaftar sebagai pengusung kami," tuturnya.
Meski tidak terdaftar di SILON sebagai partai pengusung, Danny menganggap tiga partai tersebut masuk dalam koalisinya. Danny memastikan tidak masuknya dukungan tiga partai tersebut tidak mengganggu syarat pencalonannya sebagai cagub.
"Karena sebelumnya kami sudah diusung tiga partai seperti PDIP, PPP dan PKB. Meski mereka tidak terdaftar bagi kami pribadi dengan Pak Azhar serta teman-teman partai koalisi seperti PDIP, PPPP dan PKB, kami menganggap bahwa tiga partai ini adalah setara dengan tiga partai sebelumnya yang mengusung kami," tegasnya.(*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14