DPR Sahkan Revisi PKPU tentang Pilkada Serentak 2024 di Hari Libur
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan, dimajukannya rapat tersebut sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan pemerintah. Karena rapat diadakan pada hari libur, maka diperlukan izin dari pimpinan DPR dan pemerintah.
JAKARTA, BUKAMATA - DPR RI melalui Komisi II telah mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2024, Minggu, 25 Agustus 2024. Sebelumnya, rapat pengesahan draf PKPU ini rencananya berlangsung besok, Senin, 26 Agustus 2024, tetapi akhirnya dimajukan satu hari.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan, dimajukannya rapat tersebut sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan pemerintah. Karena rapat diadakan pada hari libur, maka diperlukan izin dari pimpinan DPR dan pemerintah.
"Saya mengambil inisiatif karena melihat dinamika yang terjadi di masyarakat. Alhamdulillah semuanya disetujui sehingga rapat dapat berlangsung dengan lancar," ujarnya.
Doli menegaskan, saat ini sudah ada PKPU yang lengkap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Insyaallah tidak lagi ada keraguan, prasangka, spekulasi, untuk melaksanakan Pilkada 2024," ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini juga berterima kasih kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal keputusan tersebut. "Inilah proses sejarah yang luar biasa untuk menegakkan konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia," pungkasnya. (*)
News Feed
Kebebasan Pers Global Merosot ke Titik Terendah dalam 25 Tahun
30 April 2026 22:14
TP PKK Sulsel Turun ke Sekolah, Edukasi Remaja Soal Risiko Sosial
30 April 2026 20:00
