Redaksi
Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 19:35

Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto saat Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada Serentak. (IST)
Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto saat Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada Serentak. (IST)

KPU Sulsel Tetapkan DPS 6,6 Juta, Pemilih Perempuan Terbanyak

KPU Sulsel mencatat pemilih baru di Sulsel sebanyak 730.472.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, jumlah pemilih perempuan lebih banyak sekira 200 ribuan dibandingkan laki-laki.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menjelaskan pihaknya menetapkan sebanyak 6.694.450 DPS untuk Pilkada serentak 2024. Rinciannya 3.258.557 pemilih laki-laki dan 3.435.893 perempuan.

Total pemilih ini berasal dari 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, 3.059 kelurahan/desa dan 14.544 tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun pemilih baru sebanyak 730.472, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 733.975 dan perbaikan data pemilih 171.329.

Adapun total DPS pemilih disabilitas yakni 46.342 orang. Rinciannya 19.986 fisik, 3.048 intelektual, 7.559 mental, 7.135 sensorik wicara, 2.690 sensorik rungu dan 5.924 sensorik netra.

Data ini bedasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tanggal 17 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Romy mengatakan penetapan DPS tingkat KPU Kabupaten/kota tanggal 10 sampai 11 Agustus. Sedangkan rekapitulasi DPS tingat KPU Provinsi tanggal 16 sampai 17 Agustus di Hotel Fourpoint.

“DPS yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten/kota di Sulsel,” kata Romy, Ahad malam, 18 Agustus 2024.

Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, setelah tahapan DPS, maka KPU Kabupaten/kota akan menyampaikan dan menempelkan DPS tersebut perkelurahan di kantor lurah dan desa. Tujuannya agar masayarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS-nya.

“Pengumunan DPS ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sejak tanggal 18 sampai 28 Agustus 2024. Terkait jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (*)

#Pilgub Sulsel #Pilkada Serentak #KPU Sulsel #Daftar pemilih sementara #Pemilih pemula