Redaksi
Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 12:06

Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi Memasuki Hari Terakhir

Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi Memasuki Hari Terakhir

MK telah membacakan putusan untuk total 106 perkara. Fajar memastikan bahwa pengucapan putusan dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 selama tiga hari berturut-turut, dengan hari ini sebagai hari terakhir. Sidang putusan dimulai dari tanggal 6 Juni dan mencapai puncaknya pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Berdasarkan jadwal di situs resmi MK, sidang putusan pertama hari ini dimulai pukul 08.30 WIB dengan perkara nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP). Secara keseluruhan, akan ada 31 perkara yang putusannya dibacakan hari ini.

"Ya, sesuai dengan jadwal sidang MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan pada Senin, 10 Juni 2024.

Sejak tanggal 6 hingga 10 Juni 2024, MK telah membacakan putusan untuk total 106 perkara. Fajar memastikan bahwa pengucapan putusan dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK. "Kami mengundang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih," ujarnya.

Selama persidangan, setiap pihak diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang dihadirkan, terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli. Dari 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang didaftarkan ke MK, setelah putusan 207 perkara, setidaknya 106 perkara akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Dengan demikian, hari ini menjadi penutup rangkaian sidang putusan yang menentukan kelanjutan proses hukum dari sengketa hasil Pileg 2024. Masyarakat dapat menyaksikan proses ini secara langsung melalui siaran resmi MK, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan sengketa pemilu.

#Mahkamah Konstitusi #Sengketa Pemilu