
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat
Diketahui, Luthfi ditahan KPK sejak 31 Januari 2013. Ia ditahan terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
JAKARTA, BUKAMATA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan telah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Dengan demikian, Luthfi tidak lagi menjadi penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Betul. Yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
Luthfi akan menjalani masa bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 11 Mei 2031. Ia tetap melaporkan kegiatannya selama di luar lapas.
Diketahui, Luthfi ditahan KPK sejak 31 Januari 2013. Ia ditahan terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
Di pengadilan tingkat pertama, Luthfi dinyatakan bersalah karena kasus tersebut dan dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Luthfi lantas melawan dengan mengajukan banding hingga kasasi.
Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Kemudian, Luthfi mengajukan kasasi. Malah hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Serta, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Luthfi kembali menempuh upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) atas dasar hakim khilaf saat memutus kasusnya. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak PK itu. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47