Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 25 November 2024 21:49

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi 2024.
Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi 2024.

82 Sang Pengadil Kasus Korupsi Jalani Diklat, Ini Peraih 3 Besar Terbaik

Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas, integritas dan profesionalitas para hakim. Baik melalui pengembangan kemampuan penguasaan materi tindak pidana korupsi.

BOGOR, BUKAMATA - Sebanyak 82 peserta mengikuti kegiatan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi 2024. Mereka terdiri dari hakim karier 58 orang dan 24 hakim ad hoc yang berasal dari latar belakang berbagai kelompok profesional.

Kegiatan pelatihan dipusatkan di Kampus Mahkamah Agung Corporate University, Puncak, Bogor, 11 - 23 November 2024. Namun seminggu sebelumnya, seluruh peserta wajib mengikuti e-learning secara online.

"Integritas seorang hakim memang tidak bisa dibentuk melalui program diklat saja akan tetapi harus dibangun dengan prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing-masing hakim dengan cara menginternalisasi 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai benteng moral dan standar etik hakim yang harus dijunjung tinggi," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, sebagaimana dikutip dari website BLDK MA, Senin, 25 November 2024.

Adapun menurut Ketua Kamar Pidana MA, Hakim Agung Prim Haryadi menyampaikan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas, integritas dan profesionalitas para hakim. Baik melalui pengembangan kemampuan penguasaan materi tindak pidana korupsi.

"Serta segala aspek pendukungnya, ataupun untuk mempersiapkan sumber daya hakim karier dan hakim ad hoc yang profesional dan berintegritas dalam mengadili dan memutus perkara-perkara korupsi di Indonesia," ujar Prim Haryadi.

Selama dua minggu penuh, seluruh peserta menjalani proses pendidikan serta pelatihan sangat ketat. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB yang hanya diselingi break salat dan makan. Setelah itu, peserta kembali diberikan tugas menganalisa putusan secara online yang dikerjakan di kamar masing-masing sejak pukul 19.00 WIB hingga selesai. Materi yang diajarkan dari soal kode etik hingga teknik membuat putusan.

"Ini diklat paling ketat dibandingkan jenis diklat yang lain," kata salah seorang peserta diklat.

Adapun untuk pengisi materi ada yang berasal dari kampus yaitu Guru Besar UI Prof Topo Santoso dan ahli pidana dari FH UI Ganjar Laksmana. Para begawan hukum pun turun gunung langsung dari MA mendidik para peserta seperti Waka MA Bidang Non Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi, hakim agung Prof Surya Jaya, hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Yanto. Nama terakhir kini wira wiri menghiasi media karena selaku jubir MA.

Mantan Wakil Ketua MA Non Yudisial, Andi Samsan Nganro juga menjadi 'dosen' kelas untuk menurunkan ilmunya. Ada juga hakim tinggi Lilik Mulyadi juga mengawal ketat hingga akhir proses diklat. Lilik merupakan hakim yang sangat produktif dalam dunia akademik dengan telah membuat puluhan buku di bidang hukum pidana.

Adapun dari praktisi hadir Direktur Penuntutan KPK Brima Suprayoga, dari BPK hadir auditor utama investigasi I Nyoman Wara dan dari PPATK hadir Azamul Fadhly Noor.

Peserta juga dinilai secara ketat tanpa kompromi. Di penghujung, ditetapkan rangking peserta terbaik. Diantaranya adalah:

3 Besar Hakim Karier:

1. Yunindro Fuji Ariyanto, hakim yustisial pada Mahkamah Agung.

2. Mochamad Umaryaji, hakim yustisial pada Mahkamah Agung.

3. Hendra Halomoan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sedangkan 3 besar hakim ad hoc yaitu:

1. Andi Saputra, yang memiliki latar belakang wartawan hukum/mantan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

2. Yusuf Gutomo, yang memiliki latar belakang sebagai notaris/PPAT.

3. Estiningsih, yang memiliki latar belakang oditur (jaksa) militer dengan pangkat terakhir Kolonel.

(*)

#Sertifikasi hakim #Hakim korupsi #Mahkamah Agung