Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 06 Desember 2024 17:30

Eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, saat dieksekusi Kejari Makassar, Jumat, 6 Desember 2024.
Eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, saat dieksekusi Kejari Makassar, Jumat, 6 Desember 2024.

Dieksekusi Saat Asyik Ngopi, Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Kembali Dijebloskan ke Penjara

Hakim Mahkamah Agung menyatakan Iman Hud bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Persidangan MA, Desnayeti tertanggal 20 Mei 2024, mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, kembali dijebloskan ke penjara, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar.

Iman Hud dieksekusi saat asyik ngopi di Warkop Berpikir, Jalan Bonto Manai sekitar pukul 14.30 Wita. MA memutuskan Iman Hud bersalah dalam kasus korupsi honorarium tunjangan Operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar.

"Kami jemput terpidana di Warkop Berpikir Jl Bonto Manai sekitar pukul 14.30 Wita. Kemudian kami eksekusi ke Lapas Gunungsari untuk menjalani proses pidananya," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, Jumat, 6 Desember 2024.

Arifuddin menjelaskan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap terpidana setelah Mahkamah Agung RI menganulir putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud.

Hakim Mahkamah Agung menyatakan Iman Hud bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Persidangan MA, Desnayeti tertanggal 20 Mei 2024, mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

"Putusannya, Iman Hud terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Arifuddin. (*)

 

#Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud #Korupsi #Kejari Makassar #Mahkamah Agung

Berita Populer