Dieksekusi Saat Asyik Ngopi, Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Kembali Dijebloskan ke Penjara
Hakim Mahkamah Agung menyatakan Iman Hud bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Persidangan MA, Desnayeti tertanggal 20 Mei 2024, mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, kembali dijebloskan ke penjara, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar.

Iman Hud dieksekusi saat asyik ngopi di Warkop Berpikir, Jalan Bonto Manai sekitar pukul 14.30 Wita. MA memutuskan Iman Hud bersalah dalam kasus korupsi honorarium tunjangan Operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan yang merugikan negara Rp4,8 miliar.
"Kami jemput terpidana di Warkop Berpikir Jl Bonto Manai sekitar pukul 14.30 Wita. Kemudian kami eksekusi ke Lapas Gunungsari untuk menjalani proses pidananya," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, Jumat, 6 Desember 2024.
Arifuddin menjelaskan, pihaknya melakukan eksekusi terhadap terpidana setelah Mahkamah Agung RI menganulir putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap eks Kasatpol PP Makassar, Iman Hud.
Hakim Mahkamah Agung menyatakan Iman Hud bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Persidangan MA, Desnayeti tertanggal 20 Mei 2024, mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
"Putusannya, Iman Hud terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Arifuddin. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
