Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA
Barang sitaan yang dihilangkan oleh jaksa, yaitu cashing pipa sebanyak 51 buah, dan ini tanpa memberitahu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bahwa barang sitaan ada yang hilang dan baru diketahui setelah putusan Pengadilan Tinggi.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Salah satu terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, Jaluh Ramjani Januar, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu fakta baru yang dibawa adalah keterangan resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait hilangnya barang bukti sebelum memasuki persidangan.
"Kami telah memiliki keterangan resmi dari Kejati Sulsel terkait barang bukti yang hilang sebelum memasuki persidangan. Dalam artian, bukti yang dihadirkan di persidangan itu sebenarnya tidak ada karena hilang," kata Kuasa Hukum Jaluh Ramjani, Muh Fauzi Ashary, Senin, 5 Januari 2025.
PK juga diajukan karena banyaknya fakta persidangan yang diabaikan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa ketika itu didakwa memperkaya diri dengan mengurangi pekerjaan hingga 55,52%, hingga menyebabkan kerugian negara hampir Rp8 miliar dan dijerat pasal korupsi. Sedangkan hasil persidangan, menghasilkan bobot 67,7% sesuai dengan pembayaran kontraktor sebesar 67%, dan hakim Pengadilan Negeri memutuskan kerugian negara Rp1,2 miliar dari sisa uang muka akibat putus kontrak.
Selain itu, pembayaran terakhir yang diakui hanya sebesar 67%. Artinya, terdapat selisih progres sebesar 0,70% yang secara nyata dikerjakan, namun Hakim Pengadilan Negeri tidak memperhitungkan selisih tersebut yang senilai Rp1,3 miliar dalam penilaian akhir perkara.
Selanjutnya, setiap progres pembayaran termin kontraktor di potong 5% buat retensi dengan total Rp2,099 miliar dan ini adalah hak dari kontraktor.
"Barang sitaan dihilangkan oleh jaksa, yaitu cashing pipa sebanyak 51 buah, dan ini tanpa memberitahu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bahwa barang sitaan ada yang hilang dan baru diketahui setelah putusan Pengadilan Tinggi," ungkap Fauzi. (*)
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
